BPN Blora Gandeng APH Kawal Pengawalan Pembebasan Lahan PSN Blora, Pastikan Bebas Mafia Tanah
Kantor BPN Blora bersinergi dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Blora untuk memastikan Pengawalan Pembebasan Lahan PSN Blora berjalan lancar dan bebas praktik mafia tanah.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora. Kolaborasi ini bertujuan mengawal pembebasan lahan dua Proyek Strategis Nasional (PSN) agar berjalan lancar serta bebas dari praktik mafia tanah.
Kedua PSN yang menjadi fokus utama adalah pembangunan Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan dan Bendungan Karangnongko di Kecamatan Kradenan. Proyek-proyek ini vital untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan ketahanan air di wilayah tersebut.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Blora, Sugiyanto, menyatakan pentingnya sinergi ini setelah dirinya menjabat. Koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proyek strategis pemerintah.
Sinergi Forkopimda untuk Kelancaran Proyek
Sugiyanto mengakui memiliki pengalaman luas dalam menangani konflik dan sengketa pertanahan, termasuk pernah tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah. Pengalaman ini menjadi modal penting dalam menghadapi potensi tantangan di Blora.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan sinergi yang kuat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif.
Sebelumnya, BPN Blora telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan kemudian berlanjut bertemu Kapolres untuk membangun sinergi yang solid. Pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas proses pembebasan lahan.
Dengan kerja sama yang terjalin erat ini, diharapkan dapat mencegah berbagai persoalan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah di Kabupaten Blora. Upaya ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Fokus Pembebasan Lahan Bendungan Strategis
Fokus utama BPN Blora saat ini adalah mendukung penyelesaian pembebasan lahan Bendungan Cabean dan Bendungan Karangnongko. Proses ini harus dilaksanakan secara maksimal demi tercapainya target pembangunan PSN.
Apabila dalam proses pembebasan lahan ditemukan indikasi praktik mafia tanah, BPN tidak akan ragu untuk bertindak. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan untuk penanganan secara terpadu.
Penanganan yang komprehensif ini memastikan bahwa setiap penyimpangan dapat ditangani secara hukum. Hal ini juga menegaskan komitmen BPN untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
Bendungan Cabean dan Karangnongko merupakan proyek vital yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Blora dan sekitarnya, terutama dalam hal irigasi dan ketahanan air. Oleh karena itu, kelancaran pembebasan lahannya menjadi prioritas.
Tantangan Administrasi dan Dukungan Kepolisian
Proses pengadaan lahan untuk kedua bendungan tersebut tercatat berlangsung cukup lama dan menghadapi kendala. Salah satu masalah utama adalah status sejumlah bidang tanah yang belum memiliki kejelasan administrasi.
Situasi ini telah dilaporkan kepada Bupati Blora, mengingat kepala desa dan masyarakat berharap proyek ini segera terlaksana. Kepastian status tanah menjadi krusial untuk melanjutkan tahapan pembangunan.
Kantor Pertanahan berperan penting dalam memberikan pendampingan selama proses pengadaan tanah. Tujuannya adalah memastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan bahwa kepolisian siap mendukung pengamanan dan pengawalan proses pengadaan tanah. Hal ini untuk memastikan proyek strategis nasional berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sinergi antara kepolisian, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait sangat diperlukan. Kolaborasi ini berfungsi mengantisipasi potensi sengketa maupun penyimpangan dalam proses pembebasan lahan. Pengadaan tanah Bendungan Cabean dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, sedangkan Bendungan Karangnongko menjadi kewenangan BBWS Bengawan Solo.
Sumber: AntaraNews