Aturan Baru Bikin Penambang Minyak Rakyat Bisa Bernapas Lega
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang ingin mengakui dan menata energi rakyat.
Di tengah hamparan kebun karet di Desa Mekar Sari, Sumatera Selatan, suara mesin pompa minyak rakyat terdengar ritmis. Udara bercampur aroma minyak mentah yang khas. Namun kali ini, tidak ada lagi wajah cemas di antara para penambang.
"Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut," ujar Joko Mulyo, penambang minyak rakyat yang sudah belasan tahun menggantungkan hidupnya pada sumur kecil di desanya, Jumat (17/10/2025).
Selama ini, Joko dan warga lain hidup dalam ketidakpastian. Setiap kali menyalakan pompa minyak, rasa khawatir selalu menyelimuti karena belum ada payung hukum yang jelas. Kini, kecemasan itu berubah menjadi rasa lega setelah pemerintah memberi kepastian hukum bagi ribuan penambang rakyat di berbagai daerah.
Ketenangan itu datang usai terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang resmi mengatur aktivitas penambangan rakyat agar berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah Hadir, Penambang Tak Lagi Ilegal
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin mengakui dan menata energi rakyat agar dapat dikelola secara baik tanpa merugikan masyarakat.
"Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat, ada 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumur-sumur ini menjadi sumber penghidupan bagi puluhan ribu keluarga—mulai dari penambang, pengangkut minyak, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi.
Bahlil menegaskan, penataan ini bukan untuk membatasi rakyat, tetapi justru untuk melindungi dan menyejahterakan mereka. Pemerintah memprioritaskan pengelolaan sumur rakyat kepada BUMD, koperasi, dan UMKM lokal, agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama," jelas Bahlil.
Warga Merasa Lebih Aman dan Terlindungi
Kebijakan ini disambut antusias oleh warga Mekar Sari. Anita Bakti, ibu dua anak yang bekerja membantu di lokasi penambangan, mengaku kini bisa bekerja dengan tenang.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi," ucapnya.
Pemerintah memastikan proses inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat telah rampung pada 9 Oktober 2025. Data tersebut digunakan untuk menentukan sumur yang masih aktif dan layak berproduksi.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan, hanya sumur yang terdata yang diperbolehkan beroperasi.
"Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun," katanya.
Selama masa empat tahun itu, kegiatan produksi akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi untuk memastikan penerapan praktik teknik yang baik (good engineering practices) serta menjaga keselamatan para penambang.
Langkah Nyata Negara Hadir di Tengah Rakyat
Kebijakan ini juga mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah. Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyebut langkah pemerintah sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah rakyat kecil.
"Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang," ujarnya.
Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Meski berusia puluhan tahun, sumur-sumur tersebut masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari, dan akan menjadi bagian dari upaya mencapai target produksi 1 juta barel per hari pada 2029.
Bahlil mengungkapkan, berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak per September 2025 telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025.
Untuk mengejar target nasional, pemerintah menyiapkan lelang wilayah kerja baru serta mendorong penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.
"Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkatkan lifting, tetapi para kontraktor juga tidak rugi," kata Bahlil.
Harapan Baru di Sumur Tua Mekar Sari
Kini, di bawah langit sore Mekar Sari yang kemerahan, suara mesin pompa minyak rakyat kembali hidup seperti lagu lama yang menandakan harapan baru. Warga bekerja dengan semangat—tanpa takut, tanpa ragu.
"Dulu kami takut kalau kerja dibilang ilegal. Sekarang kami diakui," ujar Joko Mulyo dengan mata berbinar. "Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa punya tempat."