Peta Batas Desa: Bangka Barat Jadi Pelopor di Babel Cegah Sengketa Wilayah
Pemkab Bangka Barat bagikan Peta Batas Desa yang telah disahkan untuk cegah sengketa wilayah, menjadi inisiatif pertama di Kepulauan Bangka Belitung. Simak detailnya!
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat resmi membagikan peta desa dan kelurahan yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mencegah potensi sengketa batas wilayah di masa mendatang. Bupati Markus menegaskan pentingnya peta ini sebagai pedoman yang memiliki kepastian hukum kuat bagi seluruh pemerintah desa dan kelurahan.
Inisiatif ini bertujuan memudahkan kerja para kepala desa dan lurah, mengingat mereka adalah pihak yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan adanya ketetapan hukum yang jelas mengenai batas desa/kelurahan, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam pengambilan kebijakan terkait kewilayahan.
Pembagian peta ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam menciptakan tata kelola wilayah yang lebih tertata dan transparan. Ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga stabilitas dan harmoni di tengah masyarakat, memastikan setiap kebijakan berbasis pada data yang akurat.
Langkah Strategis Pemkab Bangka Barat dalam Pencegahan Sengketa
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mendistribusikan peta desa dan kelurahan yang telah disahkan melalui Peraturan Bupati kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Bupati Bangka Barat, Markus, menyatakan bahwa pembagian peta ini bertujuan sebagai pedoman agar ke depan tidak ada lagi sengketa batas wilayah, karena peta tersebut sudah memiliki kepastian hukum yang kuat. Ini merupakan langkah proaktif Pemkab dalam menjaga ketertiban administrasi wilayah.
Menurut Bupati Markus, kepemilikan peta batas desa/kelurahan ini sangat penting bagi setiap pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan. Hal ini dikarenakan mereka setiap hari langsung bersentuhan dengan masyarakat dan membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya. "Kita ingin memudahkan kerja para kepala desa dan lurah karena sudah ada ketetapan hukum yang pasti terkait batas desa/kelurahan ini," ujar Bupati Markus.
Peta ini diharapkan menjadi alat bantu utama bagi aparat desa dan kelurahan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan kewilayahan. Transparansi informasi publik juga menjadi salah satu tujuan, dengan anjuran agar peta ini dipajang di setiap kantor pemerintah desa. Ini akan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai batas wilayah.
Proses Panjang Penetapan dan Penyesuaian Batas Wilayah
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Pemerintah dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Idza Fajri, menjelaskan bahwa proses penetapan dan penegasan batas desa di Bangka Barat telah dimulai sejak tahun 2011. Tahapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang Pemkab dalam menyelesaikan isu batas wilayah.
Hasil dari penetapan tersebut awalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat pada tahun 2014 dan 2016. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pemkab Bangka Barat melakukan penyesuaian ulang. "Sebelumnya, pengesahan batas desa berupa Keputusan Bupati harus diubah menjadi Peraturan Bupati, ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa," jelas Idza Fajri.
Proses penyesuaian ini melibatkan verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Setelah berita acara verifikasi diterbitkan, Pemkab Bangka Barat menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Administrasi Desa dan Kelurahan untuk setiap kecamatan, sehingga terdapat enam rancangan peraturan. Rancangan ini kemudian disahkan sebagai Peraturan Bupati setelah melalui harmonisasi hukum, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian skala 1 banding 50.000.
Bangka Barat, Pionir Penetapan Batas Desa di Babel
Idza Fajri menegaskan bahwa Kabupaten Bangka Barat merupakan kabupaten pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berhasil menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan. Pencapaian ini menunjukkan dedikasi dan efisiensi Pemkab Bangka Barat dalam menuntaskan isu krusial yang seringkali menjadi pemicu konflik di daerah lain. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Setelah penetapan, Pemkab Bangka Barat menindaklanjuti dengan proses pencetakan Peta Batas Desa sesuai standar Badan Informasi Geospasial. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peta yang dibagikan memiliki akurasi dan validitas yang tinggi. Dengan adanya peta ini, pemerintah desa/kelurahan diharapkan memiliki dasar kuat dalam mengambil kebijakan yang ada kaitannya dengan kewilayahan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengelolaan sumber daya.
Peta yang sudah dicetak ini juga dianjurkan untuk dipajang di setiap kantor pemerintah desa. Ini bukan hanya sebagai bentuk transparansi informasi publik, tetapi juga sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai batas wilayah mereka, sehingga potensi kesalahpahaman atau sengketa dapat diminimalisir secara signifikan.
Sumber: AntaraNews