Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru tidak hanya bergantung pada parlemen, melainkan juga rumusan serikat pekerja dan Apindo. Hal ini menjadi kunci dalam penyelesaian regulasi ketenagakerjaan yan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan (Naker) yang baru tidak semata-mata menjadi tanggung jawab DPR. Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6). Penegasan ini menyoroti peran penting berbagai pihak dalam penyusunan regulasi krusial tersebut.
Menurut Dasco, percepatan UU Ketenagakerjaan baru sangat bergantung pada penyelesaian rumusan yang sedang digodok bersama oleh serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia mengklarifikasi bahwa pandangan yang menyebut percepatan UU tersebut hanya menunggu DPR adalah keliru. Keterlibatan aktif dari kedua belah pihak menjadi kunci utama percepatan ini.
Diskusi mengenai percepatan UU Naker baru ini sebelumnya telah dibahas dalam acara halal bi halal yang melibatkan asosiasi serikat pekerja dan Apindo. Sejumlah tokoh buruh terkemuka, seperti Jumhur Hidayat dan Andi Gani, turut hadir dalam pertemuan penting tersebut. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif.
Kolaborasi Serikat Pekerja dan Apindo dalam Perumusan UU Ketenagakerjaan
Dasco menjelaskan bahwa dalam pertemuan halalbihalal tersebut, serikat pekerja dan Apindo telah menyepakati pembentukan tim perumus Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan. Inisiatif ini menandai langkah konkret dalam upaya reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Tim perumus ini akan bertugas menyusun draf awal substansi UU Ketenagakerjaan yang baru, yang kemudian akan diserahkan kepada DPR. Draf tersebut nantinya akan disinkronkan dengan naskah akademik yang saat ini sedang dalam proses penyusunan di DPR. Proses ini diharapkan menghasilkan rumusan yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Setelah rumusan awal dari tim serikat pekerja dan Apindo diterima, tim gabungan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan dibentuk. Tim bersama ini akan menggodok lebih lanjut draf UU tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi esensial untuk memastikan kualitas dan legitimasi undang-undang yang akan disahkan.
Dasco menekankan bahwa jika semua pihak menginginkan undang-undang ini cepat selesai, sesuai target Presiden pada bulan Oktober, maka kerja sama harus diintensifkan. Hingga saat ini, substansi rumusan dari tim Apindo dan serikat pekerja mengenai isi UU Ketenagakerjaan yang baru masih belum diketahui secara detail. Transparansi dan komunikasi yang efektif akan sangat membantu dalam proses ini.
Mandat Mahkamah Konstitusi dan Target Penyelesaian UU Ketenagakerjaan
Revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, yang didorong oleh berbagai faktor, termasuk banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebutuhan akan regulasi yang lebih adil dan adaptif menjadi urgensi. Perubahan ini diharapkan dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan modern.
Salah satu pendorong utama percepatan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR, untuk melakukan perubahan substansi UU Ketenagakerjaan. Batas waktu yang diberikan adalah paling lama dua tahun sejak putusan MK tersebut ditetapkan.
Putusan MK tersebut memberikan tekanan dan urgensi bagi DPR serta pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan. Target penyelesaian pada bulan Oktober, sebagaimana disebutkan oleh Presiden, menunjukkan komitmen kuat dari eksekutif untuk mempercepat proses ini. Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk mencapai target tersebut.
Dasco menegaskan kembali bahwa percepatan ini memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, bukan hanya DPR. Keterlibatan serikat pekerja dan Apindo dalam merumuskan substansi awal adalah langkah strategis untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berimbang dan diterima luas. Harmonisasi kepentingan buruh dan pengusaha menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
Sumber: AntaraNews