Paku Alam X: Keterbukaan Informasi Publik Wujud Hormati Warga DIY
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, menegaskan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghormatan pemerintah kepada warganya, bukan sekadar transparansi.
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, secara tegas menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah wujud nyata pemerintah menghormati warganya. Pernyataan penting ini disampaikan dalam acara penganugerahan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis lalu. Ia menekankan bahwa informasi yang dihasilkan badan publik sejatinya adalah milik masyarakat dan bukan kepunyaan institusi.
Menurut Paku Alam X, Keterbukaan Informasi Publik menuntut akses yang mudah, cepat, dan bertanggung jawab bagi masyarakat. Hal ini sangat berbeda dengan konsep transparansi yang seringkali disalahpahami sebagai bentuk keterbukaan yang menyeluruh. Keterbukaan informasi merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara yang dilayani oleh badan publik.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan, karena transparansi memungkinkan pemerintah memilih informasi yang ingin disampaikan. Sementara itu, Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan semua informasi dapat diakses secara proaktif. Pemerintah yang terbuka adalah yang bersedia menjelaskan alasan, proses, dan konsekuensi dari setiap keputusan yang diambilnya.
Membedah Makna Keterbukaan Informasi Publik
Paku Alam X menegaskan bahwa informasi yang dihasilkan oleh badan publik bukanlah milik institusi semata, melainkan sepenuhnya milik masyarakat yang dilayani. Pandangan ini menyoroti esensi dari Keterbukaan Informasi Publik sebagai fondasi kepercayaan antara pemerintah dan warganya. Hak masyarakat untuk mengetahui menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Seringkali, terdapat kesalahpahaman antara konsep transparansi dan keterbukaan. Jika transparansi cenderung mengizinkan pemerintah untuk memilih informasi mana yang akan disampaikan kepada publik, maka keterbukaan menuntut lebih dari itu. Keterbukaan informasi publik mewajibkan agar setiap informasi dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, cepat, dan juga bertanggung jawab. Ini adalah perbedaan krusial yang perlu dipahami oleh setiap badan publik.
"Transparansi hanyalah bagian kecil dari keterbukaan," kata Paku Alam X, menggarisbawahi bahwa cakupan keterbukaan jauh lebih luas. Konsep keterbukaan memastikan bahwa masyarakat memiliki kontrol dan pemahaman penuh terhadap kinerja pemerintah. Hal ini mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi dari setiap lembaga negara.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur DIY menjelaskan bahwa pemerintahan yang terbuka bukan berarti pemerintahan yang sempurna tanpa cela. Namun, pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang secara konsisten bersedia dan mampu menjelaskan alasan di balik setiap kebijakan. Mereka juga harus mampu menguraikan proses pengambilan keputusan serta konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap langkah yang diambil.
Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
Wakil Gubernur DIY juga menekankan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Monev ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah instrumen vital sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Melalui proses monev yang sistematis, badan publik dapat memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aspek. Mereka bisa mengidentifikasi bagian mana saja yang sudah berjalan dengan baik dan efektif. Selain itu, monev juga membantu mengidentifikasi area yang masih tertahan atau belum optimal, serta bagian-bagian yang memerlukan perbaikan signifikan agar sesuai dengan standar Keterbukaan Informasi Publik.
Upaya perbaikan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi terpenuhi secara optimal. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan setiap badan publik dapat terus berinovasi dan beradaptasi. Hal ini demi mewujudkan pemerintahan yang semakin responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan informasi publik.
Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik DIY 2025
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, turut menyampaikan hasil dari monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025. Data ini memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat kepatuhan dan kinerja badan publik di wilayah DIY. Hasil monev ini sangat penting sebagai tolok ukur kemajuan.
Erniati menuturkan bahwa monev KIP 2025 mencatat partisipasi yang signifikan dari berbagai badan publik. Sebanyak 534 badan publik mengikuti evaluasi ini, menunjukkan peningkatan yang cukup besar dari 419 peserta pada tahun 2024. Peningkatan jumlah peserta ini mengindikasikan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi.
Berdasarkan hasil monev tahun ini, terdapat beragam predikat yang diberikan kepada badan publik. Sebanyak 63 badan publik di DIY berhasil meraih predikat informatif, menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam menyediakan informasi. Selain itu, 159 badan publik berada pada kategori menuju informatif, dan 181 badan publik dinilai cukup informatif.
Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi. Erniati juga menyebutkan bahwa sebanyak 55 badan publik masih berpredikat kurang informatif. Bahkan, terdapat 76 badan publik yang masuk dalam kategori tidak informatif. Data ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong perbaikan dan pendampingan bagi badan publik yang masih tertinggal.
Sumber: AntaraNews