KI Pusat Wajibkan Partai Buka Informasi Caleg: Ibaratnya Supaya Publik Tidak Memilih 'Kucing dalam Karung

Seluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
KI Pusat Wajibkan Partai Buka Informasi Caleg: Ibaratnya Supaya Publik Tidak Memilih 'Kucing dalam Karung
KI Pusat Wajibkan Partai Buka Informasi Caleg: Ibaratnya Supaya Publik Tidak Memilih 'Kucing dalam Karung' (Merdeka.com)

Jelang kontestasi Pemilu 2024, ada beragam partai politik (parpol) yang masih belum membuka informasi tentang bursa pencalonan kadernya yang maju sebagai calon anggota legislatif. Hal ini menjadi perhatian Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi (KI) Pusat RI, Rospita Vici Paulyn.

Menurutnya, seluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik, agar publik bisa menganalisis calon-calon pemimpin yang layak dipilih.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Karena partai politik termasuk badan publik, bukan hanya partai politik, tapi juga penyelenggara Pemilu juga berkewajiban membuka semua akses publiknya, selama tidak menyangkut rahasia negara dan tidak menyangkut rahasia pribadi, karena ada Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi)," kata Rospita saat ditemui wartawan pada acara Launching Buku IKIP 2023, Jakarta (14/9).

Rospita menyebut, hal tersebut harus dilakukan segenap parpol pendaftar Pemilu 2024 guna mewujudkan transparansi kepada masyarakat. Dia mengibaratkan, informasi sebagai ladang masyarakat untuk mengetahui calon legislatif (caleg) yang bertarung, supaya tidak memilih kucing dalam karung atau tidak memilih orang yang tidak diketahui.

"Bahwa, informasi terkait Caleg mesti diumumkan kepada publik, supaya publik ibaratnya tidak memilih kucing dalam karung memilih orang yang tak diketahui," tegasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Lebih lanjut, menurutnya dari tahapan awal pelaksanaan Pemilu sampai dengan akhir, lembaga penyelenggara pemilu dan partai politik memiliki kewajiban untuk membuka informasinya seluas mungkin.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Partai politik juga berkewajiban menginformasikan secara luas mengenai informasi yang memang berdasarkan aturan undang-undang yang harus dibuka kepada publik," tutur Rospita.

Reporter magang: Fandra Hardiyon

Rekomendasi