Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya

Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar

Pemilu
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Setelah Putusan MK

Ketua Komisi II DPR mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024

DPR
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Rieke Diah Pitaloka
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Rieke Diah Pitaloka
Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 beserta Tahapannya

Pemilu dan Pilkada adalah dua proses penting dalam sistem demokrasi di Indonesia yang memungkinkan warga negara berpartisipasi memilih pemimpin.

Pemilu 2024
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

baleg dpr uu pilkada
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Pemilu 2024
DPR Ingin Pertahankan KPU dan Bawaslu sebagai Lembaga Permanen Bukan Ad Hoc

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ingin mempertahankan status KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen.

DPR
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Rieke Diah Pitaloka
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Batas Pencalonan Pilkada