Kacau! Pilkada Kabupaten Tasik 2024 Diulang Karena Ada Kandidat Sudah Jabat Dua Periode Ikutan Lagi
Mereka menilai, salah seorang peserta, yakni Ade Sugianto dinilai sudah menjabat dua periode, yang artinya tidak bisa mengikuti kontestasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemungutan suara ulang (PSU) dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat segera menyusun teknis pelaksanaan sekaligus berkoodinasi dengan KPU RI.Pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan gugatan kepada MK.
Mereka menilai, salah seorang peserta, yakni Ade Sugianto dinilai sudah menjabat dua periode, yang artinya tidak bisa mengikuti kontestasi.
Akhirnya, MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. Semua pelaksanaannya diminta bisa terselenggara 60 hari sejak Putusan diucapkan.
Masa Kerja Ade Sugianto
Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02%).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49%), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49%).
Kata KPU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan teknis pelaksanaan PSU dibahas dengan KPU RI sembari menunggu surat resmi putusan dari MK.
"Pasti amar itu kita laksanakan. Tapi untuk kita konsultasikan dulu ke KPU RI, kemudian membuat jadwal dan sebagainya begitu kan. Termasuk mungkin persiapan anggaran kan begitu,” ucap dia.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat akan menindaklanjuti putusan ini dengan cara membahas upaya pemenangan bersama DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami kan mengajukan saja, karena kami yang pertama yakin harus ada keadilan yang diungkap dan MK. Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan konsekuensinya harus PSU ya itu sebagai sebuah jalan yang akan kita tempuh dan kita perjuangkan," jelas Pepep ditemui dalam sebuah acara di Kota Bandung.
"Yang kita gugatkan itu diamini oleh MK, di situ dulu kan starting pointnya. Sekarang kami punya waktu 60 hari untuk bersama-sama menyelenggarakan PSU. Ya kita yakin (menang), karena atas dasar kalkulasi-kalkulasi yang kita bisa konsolidasi di lapangan,” pungkasnya.