MK Anulir Pilkada Empat Lawang Diikuti Calon Tunggal, Eks Terpidana Suap Akil Mochtar Bisa Nyabup
Eks terpidana suap Ketua MK Akil Mochtar itu akhinya diikutsertakan menjadi calon bupati. Putusan dibacakan hakim MK, Senin (24/2).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang dimohonkan Budi Antoni Aljufri. Eks terpidana suap Ketua MK Akil Mochtar itu akhinya diikutsertakan menjadi calon bupati. Putusan dibacakan hakim MK, Senin (24/2).
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Empat Lawang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti 2 dua pasangan calon yaitu Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Empat Lawang dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
PSU diinstruksikan digelar di seluruh tempat pemungutan suara paling lama 60 hari sejak putusan ditetapkan MK sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
"Menugaskan termohon (KPU Empat Lawang) untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai peserta pilkada," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (24/2).
Dalil Putusan MK
Dalam putusannya, MK menilai Budi Antoni Aljufri belum menjabat dua periode setelah terpilih sebagai kepala daerah untuk periode kedua pada 2013. Budi Antoni dinyatakan baru menjalani masa jabatan selama 2 tahun 1 bulan sebelum menjalani proses hukum.
Sementara Syahril Hanafiah yang menjadi Wakil Bupati Empat Lawang dalam proses hukum yang dijalani Budi Antoni telah menjalankan proses pergantian kewenangan bupati meski belum dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Syahril Hanafiah telah menjalani proses sebagai kepala daerah selama 2 tahun 10 bulan.
"Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode kedua sebagai Bupati Empat Lawanng selama 2 tahun 1 bulan. Berdasarkan putusan MK kepala daerah dihitung telah menjalani satu periode jika dia telah menjalani masa kepemimpinan selama 2 tahun 6 bulan atau dua tahun setengah sejak dilantik," kata hakim.
Suhartoyo menilai keputusan KPU Empat Lawang menganulir dan tidak menerima pasangan Budi Antoni-Henny Verrawati merupakan kesalahan. KPU Empat Lawang sebagai termohon diminta menggelar pemilihan kepala daerah paling lama 60 hari setelah adanya keputusan MK.
"Maka dalil pemohon dapat menjadi peserta dalam Pilkada 2024 terbukti kebenarannya. KPU Empat Lawang dinilai telah menciderai rasa keadilan demokratis, berintegritas. Tidak ada keraguan MK untuk memutuskan dilakukan PSU Pilkada Empat Lawang dengan menyertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati sebagai paslon Bupati Empat Lawang," kata Suhartoyo.
Dengan keputusan tersebut, maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pilkada Empat Lawang
Diketahui, Joncik-Rifai merupakan pasangan pemenang dalam pilkada Empat Lawang usai mengalahkan kotak kosong dengan raihan suara 147.332. Pasangan Joncik-Rifai harus menunggu putusan gugatan dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri yang menggugat KPU Empat Lawang usai pendaftarannya ditolak dalam masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Penolakan lantaran KPU beranggapan Budi Antoni tidak memenuhi syarat karena telah menjabat selama dua periode. Budi Antoni saat menjalani masa jabatan periode kedua terkena kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan dan tercatat telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari.
Namun penggugat menilai dirinya belum menjabat dua periode lantaran berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun sehingga tidak dianggap telah menjalani satu periode jabatan.