DPR Bantah Keras Pernyataan Jokowi soal RUU KPK: Enggak Mungkin UU Jalan Tanpa Surat Presiden
Jokowi menyebut RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Jokowi.
Pimpinan DPR merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Baru-baru ini, Jokowi menyebut setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Jokowi menyebut RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Jokowi.
Cucun mengingatkan, DPR baru bisa membahas UU apabila sudah ada surat presiden (Surpres). "Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres. Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR tidak tepat.
"Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Senin (16/2).
Politikus PKB tersebut mengatakan saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.
Secara tegas, Abdullah soal Jokowi tidak meneken revisi UU KPK bukan berarti bentuk penolakan Jokowi. Hal tersebut secara konstitusi.
Bunyi Pasal 20
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Jokowi Lempar Bola ke DPR
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi,
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sambung Jokowi.