Aspirasi DOB Luwu Raya Disampaikan ke DPR, Pusat Masih Berlakukan Moratorium
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya telah disampaikan langsung kepada DPR RI, meskipun pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya telah secara resmi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengonfirmasi hal ini di Makassar, Jumat. Penyampaian aspirasi dilakukan langsung oleh para kepala daerah dan masyarakat setempat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bertemu langsung dengan berbagai elemen masyarakat Luwu Raya. Pertemuan ini melibatkan kepala daerah, tokoh adat, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat. Mereka membahas rencana pemekaran wilayah Luwu Raya secara komprehensif.
Meski aspirasi telah disampaikan, pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI. Proses pemekaran masih menunggu regulasi penting dari pemerintah pusat.
Moratorium dan Regulasi Pusat Jadi Penentu DOB Luwu Raya
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa berbagai pihak telah menyampaikan aspirasi DOB Luwu Raya. Tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa turut menyuarakan keinginan ini. Semua pihak berharap adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dari Komisi II DPR RI menegaskan posisi pemerintah pusat. Moratorium pemekaran daerah masih berlaku hingga saat ini. Kebijakan ini menjadi penghalang utama bagi pembentukan DOB baru di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat juga sedang dalam proses penyusunan dua regulasi krusial terkait penataan daerah. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Ini merupakan amanah dari Undang-undang Pemerintahan Daerah.
Semua proses terkait pemekaran wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Keputusan akhir mengenai DOB Luwu Raya akan sangat bergantung pada selesainya regulasi ini. Pemerintah daerah hanya bisa menunggu arahan resmi.
Pemprov Sulsel Tunggu Arahan Pusat, Harap Tak Ada Gejolak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menunggu arahan resmi. Ini terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah Luwu Raya.
Sebelumnya, usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah melewati tahap administratif yang lengkap. Dokumen-dokumen terkait telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada pemerintah pusat. Ini menunjukkan keseriusan daerah dalam mengusulkan pemekaran.
Andi Sudirman juga menyampaikan harapannya agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Isu pemekaran daerah seringkali memicu berbagai reaksi yang tidak diinginkan. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan ketertiban umum di Luwu Raya.
Gubernur Sulsel menegaskan bahwa jalur aspirasi sudah jelas dan telah ditempuh. Kewenangan penuh untuk memutuskan pemekaran ada pada pemerintah pusat. Masyarakat diharapkan memahami proses ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan banyak pihak.
Sumber: AntaraNews