Wow! Peningkatan 500 Persen, Polresta Kendari Layani 1.200 Blanko SKCK Calon PPPK dalam 2 Hari
Polresta Kendari kewalahan melayani ribuan permohonan SKCK Calon PPPK paruh waktu, mencatat peningkatan 500 persen dibanding hari biasa. Ada apa di balik lonjakan ini?
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mencatat lonjakan signifikan dalam pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama dua hari terakhir. Ribuan permohonan SKCK ini datang dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang lolos seleksi di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peningkatan drastis ini membuat Polresta Kendari harus bekerja ekstra untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Dalam kurun waktu Kamis dan Jumat, Satuan Intelkam Polresta Kendari telah menerbitkan sekitar 1.200 blanko SKCK untuk para pemohon.
Situasi ini menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat yang berhasil lolos seleksi PPPK paruh waktu. Kebutuhan mendesak akan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi memicu antrean panjang di kantor kepolisian setempat.
Lonjakan Permohonan SKCK: Polresta Kendari Kewalahan
Kepala Urusan Pelayanan Administrasi (Kauryanmin) Satuan Intelkam Polresta Kendari, Aiptu Marthen, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sekitar 1.200 blanko SKCK dalam dua hari. Jumlah ini khusus melayani calon PPPK paruh waktu yang membludak.
"Sudah 1.200 SKCK dibuat Polresta Kendari itu untuk Kamis dan Jumat," kata Aiptu Marthen. Ia menambahkan bahwa dalam sehari, sekitar 300 berkas SKCK atau bahkan lebih diterbitkan. Angka ini juga termasuk pemohon dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Marthen merinci, peningkatan jumlah pemohon SKCK ini sangat drastis dibandingkan hari biasa. Jika pada hari normal hanya sekitar 50 berkas yang diterbitkan, kini terjadi peningkatan hingga 500 persen. Lonjakan ini menunjukkan betapa besarnya kebutuhan akan SKCK bagi para calon PPPK.
Pemohon SKCK tidak hanya berasal dari Kota Kendari, tetapi juga mencakup warga dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Selatan (Konsel). Kedua kabupaten tersebut masih berada dalam wilayah hukum Polresta Kendari, sehingga warga di sana juga mengurus SKCK di Polresta Kendari.
Jangkauan Pelayanan dan Persyaratan Penting
Untuk mengantisipasi kepadatan antrean, Sat Intelkam Polresta Kendari memutuskan untuk tetap membuka pelayanan berkas SKCK pada hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini khusus diberlakukan bagi calon PPPK paruh waktu dan peserta PPG. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pemohon dapat terlayani dengan baik.
Selain di Polresta, pelayanan pembuatan SKCK juga dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota. Pembukaan layanan di dua lokasi ini bertujuan untuk memecah kepadatan antrean warga dan mempercepat proses pelayanan. Hingga Sabtu sore, puluhan calon PPPK masih terlihat mengantre untuk mengurus berkas SKCK, bahkan ada yang sudah mengantre sejak pagi hari.
Bagi calon PPPK dan masyarakat umum yang ingin mengurus SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak lima lembar
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif
Adapun biaya yang dikenakan untuk pembuatan maupun perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: AntaraNews