Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik Presiden, Hanya Menista dan Memfitnah
Wakil Menteri Hukum menegaskan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden tidak mengekang kebebasan berekspresi, melainkan hanya menargetkan perbuatan menista atau memfitnah.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, baru-baru ini memberikan klarifikasi penting mengenai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).
Eddy menegaskan bahwa pasal yang mengatur pidana untuk penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap pemerintah. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik terkait implementasi KUHP baru.
Menurutnya, Pasal 218 KUHP harus dibaca secara utuh bersama penjelasannya, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pasal ini tidak mengekang kebebasan berdemokrasi. KUHP baru ini sendiri akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, tiga tahun setelah diundangkan.
Klarifikasi Wamenkum: Pasal 218 KUHP Bukan Pembungkam Kritik
Wamenkum Eddy Hiariej secara tegas menyatakan bahwa Pasal 218 KUHP tidak bertujuan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menekankan pentingnya membaca pasal tersebut beserta penjelasannya secara komprehensif.
"Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," ujar Eddy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan menista atau memfitnah, bukan mengkritik. Eddy mencontohkan, menista dapat berupa ucapan kasar atau hujatan yang merendahkan seseorang.
Bahkan, salah satu bentuk kritik yang dijamin tidak akan dipidana menurut Penjelasan Pasal 218 KUHP adalah unjuk rasa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang demokrasi.
Alasan Khusus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
Pemerintah memiliki alasan kuat untuk membuat pasal khusus mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden, yaitu Pasal 218 KUHP, daripada menggunakan pasal penghinaan biasa. Eddy membandingkannya dengan pasal makar.
Ia mempertanyakan mengapa ada pasal makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden jika pembunuhan biasa sudah diatur. "Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja," katanya.
Eddy menjelaskan bahwa keberadaan pasal ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan prinsip primus inter pares. Ini berarti Presiden dan Wakil Presiden adalah yang utama di antara yang sederajat, sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Kedudukan kepala negara yang tinggi memerlukan perlindungan hukum yang spesifik untuk menjaga kehormatan dan martabat institusi kepresidenan. Pasal 218 KUHP ini menegaskan posisi istimewa tersebut.
Detail Pasal 218 KUHP dan Penerapannya
Undang-Undang KUHP yang baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Pasal 624 KUHP menyatakan bahwa peraturan ini baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP secara spesifik mengatur pidana bagi setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Namun, Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian penting. "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Penjelasan Pasal 218 ayat (1) lebih lanjut menguraikan bahwa yang dimaksud 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista dan memfitnah.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 218 ayat (2) memperjelas bahwa 'dilakukan untuk kepentingan umum' mencakup melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti unjuk rasa.
Sumber: AntaraNews