Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Aktivitas di Kantor Kemen Imipas Tetap Normal
Petugas keamanan tetap berjaga di sejumlah titik, namun tidak terlihat adanya pengamanan tambahan yang lebih ketat dari biasanya.
Aktivitas di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, tetap berlangsung normal pada Kamis (4/6/2026). Pelayanan publik maupun kegiatan perkantoran berjalan seperti biasa meski Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi hari.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com pukul 11.45 WIB, Kamis (4/6/2026), kegiatan perkantoran tampak berjalan seperti biasa. Pada pintu masuk lobi utama penjagaan tidak terlalu ketat.
Suasana di pintu masuk lobi utama terpantau relatif kondusif. Petugas keamanan tetap berjaga di sejumlah titik, namun tidak terlihat adanya pengamanan tambahan yang lebih ketat dari biasanya.
Sejumlah Mobil Pejabat
Selain itu, tampak juga sejumlah mobil pejabat yang terparkir di halaman depan gedung Kementerian. Aktivitas kendaraan yang keluar dan masuk area ini juga terlihat normal. Hingga siang hari, tidak tampak adanya aktivitas mencolok.
Silmy Karim Ditahan KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia turun dari ruang penyidikan KPK mengenakan rompi tahanan oranye.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (4/6/2026), Silmy turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.37 WIB. Silmy dikawal oleh beberapa penyidik.
Selain itu, kedua tangan Silmy tampak sudah terborgol. Saat turun, ia hanya tertunduk ketika digiring oleh penyidik ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 8 orang tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.
Proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.
Para tersangka tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).