Usai Kasus Narkoba, White Rabbit PIK Resmi Ditutup Pemprov DKI
Penutupan dilakukan pada Kamis, 23 April 2025, setelah melalui serangkaian proses administratif dan pengawasan lintas instansi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan pada Kamis, 23 April 2025, setelah melalui serangkaian proses administratif dan pengawasan lintas instansi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa tindakan penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri. Lokasinya berada di kawasan Golf Island PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Berawal dari Kasus Narkotika
Satriadi mengungkapkan, proses penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.
Dalam pengembangan kasus, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK. Hasil pengungkapan tersebut kemudian dirilis pada awal April 2026, lengkap dengan penangkapan pelaku dan barang bukti.
Evaluasi dan Pencabutan Izin
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit.
Hasil evaluasi menemukan pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas dasar itu, Disparekraf mengusulkan pencabutan izin usaha.
Usulan tersebut kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.
Rekomendasi Penutupan dan Tindakan Tegas
Pada 20 April 2026, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada Satpol PP DKI Jakarta. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP kemudian menindaklanjuti dengan penutupan dan penghentian operasional usaha.
“Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait,” ucap Satriadi.
Satriadi menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan dan ketentuan yang berlaku guna terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” kata dia.