Terungkap Alasan KPK Usul Minta Tambahan Anggaran Nyaris Rp1 Triliun
Diketahui, munculnya usul tambahan terkait disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung Ahmad Sahroni bahwa usulan awal terlalu kecil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 saat rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (17/6). Dari yang sebelumnya, disebut Rp762 miliar menjadi nyaris Rp1 triliun atau persisnya Rp989 miliar, bertujuan untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Diketahui, munculnya usul tambahan terkait disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahwa usulan awal terlalu kecil.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, usulan tambahan anggaran KPK Tahun 2027 dilakukan sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan efektivitas kinerja.
"Kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/6).
Budi memastikan, setiap anggaran dibutuhkan tidak dihamburkan secara mubazir. Semua dipertimbangkan atas tujuan pemberantasan korupsi.
"(Anggaran) tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," tegas Budi.
Budi meyakini, insan KPK terus menerapkan integrasi tata kelola anggaran dari hulu hingga hilir. Proses perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban, dilaksanakan secara inline dan saling terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja.
"Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran bagi penguatan upaya pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, maupun monitoring pemberantasan korupsi," tegas dia.
KPK Pertanggungjawabkan Semua Anggaran Negara
Budi menyatakan komitmen KPK bahwa setiap program yang dibiayai melalui APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara.
"Komitmen terhadap efektivitas penggunaan anggaran juga tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir yang secara konsisten berada pada level tinggi, yakni 99,23% (Rp1,3 triliun) pada 2023; 98,53% (Rp,1,35 triliun) pada 2024; dan 98,98% (Rp1,38 triliun) pada 2025," catat Budi.
"Pengelolaan anggaran ini juga diikuti dengan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi negara. Dalam kurun waktu yang sama, KPK berhasil berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114,8 triliun pada 2023, Rp68,1 triliun pada 2024, dan Rp1,53 triliun pada 2025," imbuh dia.
Kontribusi Terhadap Keuangan Negara
Dalam praktiknya, Budi mengatakan, KPK turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif.
Contoh, pada 2023, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp398,7 miliar, meningkat menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp549 miliar pada 2025. Kemudiann, khusus pada 2025, KPK bahkan mencatatkan capaian signifikan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme lelang barang rampasan negara yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp109 miliar (tertinggi dalam 5 tahun terakhir).
"Capaian ini menunjukkan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi," ungkap Budi.
Budi pun memastikan, semua aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara. Sebab, pemberantasan korupsi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional.
"Dukungan sumber daya yang memadai akan memperkuat kapasitas KPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," Budi menandasi.