Terbongkar! 143 Karung Pupuk Bersubsidi Diamankan Polda Sulbar, Diduga Hasil Penyelundupan Lintas Provinsi
Polda Sulbar berhasil mengamankan tiga mobil pickup bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi di Mamuju, membongkar dugaan penyelundupan yang kini dalam penyelidikan intensif.
Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar. Tiga unit mobil pick-up yang mengangkut 143 karung pupuk bersubsidi diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Mamuju. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober, dan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar. Selain mengamankan barang bukti berupa pupuk, polisi juga menahan lima orang yang terdiri dari sopir dan kernet kendaraan tersebut. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulbar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Abdul Azis, pupuk bersubsidi ini diduga berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. Rencananya, pupuk ilegal tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Detail Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi ini berlangsung di Jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulbar dalam memberantas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
Komisaris Besar Polisi Abdul Azis membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kelima individu yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian berupaya mengungkap jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi ini secara menyeluruh.
"Memang benar, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan tiga mobil pick-up yang berisi 143 karung pupuk bersubsidi di Jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju," kata Abdul Azis. Ia menambahkan bahwa barang bukti dan para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolda Sulbar untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan tujuan pasar gelap di Sulawesi Barat. Modus operandi ini menunjukkan adanya upaya lintas provinsi dalam distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Penyelidikan Lanjutan dan Kasus Serupa
Penyelidikan terhadap kelima sopir dan kernet terus dilakukan untuk memastikan rincian lengkap terkait jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi ini. Pihak kepolisian bertekad untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan distribusi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.
"Rencananya pupuk bersubsidi yang diamankan oleh anggota itu akan dijual di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikannya," tegas Abdul Azis. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengembangan.
Kasus penangkapan pupuk bersubsidi ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Sulbar. Sebelumnya, pada 3 Agustus 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar juga berhasil menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska.
Dalam kasus sebelumnya, pupuk diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk, dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 7 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1957, dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara, menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Sumber: AntaraNews