Kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan
Advertisement
Mereka diamankan terkait dengan pengungkapan 71 ton BBM jenis solar tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap empat tindak pidana penyalahgunaan BBM,"
Advertisement
kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (9/9).
merdeka.com
Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti seperti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
Advertisement
Advertisement
ujar Hadi menambahkan.
Advertisement
Hal ini untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
Hadi mengatakan, sembilan orang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai saksi dan masih didalami keterangannya. "Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Dit Reskrimsus," ungkapnya.
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM Illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut,"
Advertisement
pungkas Hadi.