Simpangkan Dana Desa Rp1 Miliar Sejak 2019, Kepala Pekon di Lampung Ditangkap Polisi
FH ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polres Tanggamus menetapkan kepala pekon (kakon) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.
Diketahui, kakon tersebut bernama Fakhrurozi yang menjabat sebagai Kakon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, Lampung dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000 atau sekitar Rp1 miliar.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, FH ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan," katanya.
Ia menyebutkan, Fakhrurozi ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025, saat berada di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
"Jadi Modus operandi yang dilakukan FH dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik," jelas Rahmad.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
"FH mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan," ungkap Rahmad.
Amankan Barang Bukti
Rahmad menyebutkan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
"Dari hasil penyelidikan, dana itu digunakan FH untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Atas perbuatannya, lanjut Rahmad Fakhrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tandasnya.