Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Kepala Dinas Ungkap Ade Kuswara Pernah 'Titip' Pengusaha Biar Dapat Proyek
Kepada Imam, Ade meminta agar Sarjan dapat mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.
Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, disebut pernah menitipkan seorang pengusaha yang juga terpidana suap, Sarjan, kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman. Kepada Imam, Ade meminta agar Sarjan dapat mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM. Kunang, di PN Bandung pada Selasa (2/6).
Dalam persidangan, jaksa mulanya mencecar Imam terkait perkenalannya dengan Sarjan. Imam mengaku mengenal Sarjan sebagai kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Bekasi pada tahun 2025.
Imam bercerita, pada awal Mei 2025 usai upacara di Cikarang Selatan, ia diminta mendatangi mobil Bupati Bekasi. Saat itulah Ade Kuswara menitipkan nama Sarjan kepadanya.
"Iya (saya temui bupati). 'Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan'," ucap Imam di ruang sidang, menirukan perkataan bupati.
"Atas permintaan tersebut saya memahami bahwa saudara Ade Kuswara Kunang selaku Bupati memerintahkan kepada saya agar beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang nantinya akan ada penawaran yang diajukan oleh saudara Sarjan, maka saya harus memberikan pekerjaan tersebut kepada saudara Sarjan," ucap jaksa membacakan BAP Imam.
Berangkat dari arahan tersebut, Imam kemudian memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan pekerjaan kepada Sarjan.
Hasilnya, Sarjan memilih lima proyek bernilai di atas Rp 1,5 miliar dan berhasil memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi.
Meski memuluskan jalan Sarjan, Imam membantah menerima fee proyek. Namun, ia mengaku sempat meminjam uang sebesar Rp 280 juta dari Sarjan untuk keperluan pribadi, yang kini telah disita negara.
"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," jelas Imam seraya menegaskan dirinya tidak pernah dititipi uang oleh Sarjan untuk diserahkan kepada bupati maupun ayahnya.
Kuasa Hukum Membantah
Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan yang mengaitkan kliennya dengan pengaturan proyek hanyalah cerita yang bersifat testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain sehingga tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
Secara hukum, Wayan mengatakan keterangan yang tak dapat diverifikasi tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak boleh dijadikan dasar dalam menjatuhkan tuntutan ataupun putusan terhadap kliennya.
"Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan," tegas Wayan usai sidang.
Lebih lanjut, Wayan mengaku puas atas hasil sidang karena menemukan adanya keterangan yang saling bertentangan antara kepala dinas dan kepala bidang saat dikonfrontasi. Ia juga menyinggung soal adanya dugaan daftar proyek yang tidak bisa dibuktikan oleh jaksa.
"Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu. Ini justru semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap Ade dan Abah Kunang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ade Kuswara dan HM. Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.