PSI Jakarta Konsisten Dorong RUU Perampasan Aset, Solusi Jitu Berantas Korupsi Hingga Akar?
DPW PSI Jakarta kembali menyuarakan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI, berharap menjadi solusi permanen atasi korupsi dan beri efek jera.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang gencar disuarakan adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Inisiatif ini telah menjadi agenda PSI sejak lama, dengan Ketua Umum partai yang juga sering mengangkat isu ini dalam berbagai kesempatan publik.
Ketua DPW PSI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal RUU Perampasan Aset ini. Fokus utama pengawalan adalah substansi RUU, memastikan semangat anti-korupsi tetap terjaga dan tidak hanya menjadi formalitas semata. PSI berharap RUU ini benar-benar menjadi instrumen efektif dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para koruptor. Namun, Elva juga mengingatkan pentingnya perbaikan di tubuh aparat penegak hukum dan partai politik sebagai pilar utama dalam agenda besar anti-korupsi. Tanpa dukungan dari institusi yang bersih, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Komitmen PSI Mengawal RUU Perampasan Aset
PSI telah lama menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas dalam agenda perjuangan mereka. Ketua DPW PSI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menekankan bahwa dorongan ini bukan sekadar wacana, melainkan komitmen serius partai. "Kami di PSI sudah lama mendorong disahkannya RUU Perampasan Aset ini. Bahkan, ketua umum sudah membicarakannya dalam banyak kesempatan," kata Elva di Jakarta, Selasa.
Komitmen ini juga mencakup pengawalan terhadap substansi RUU agar tidak melenceng dari tujuan awalnya. PSI ingin memastikan RUU ini tidak hanya menjadi formalitas pembahasan di DPR. Mereka juga mewaspadai potensi RUU Perampasan Aset disalahgunakan sebagai "senjata politik" untuk menyerang pihak yang berseberangan.
Bersama masyarakat, PSI berharap agar RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi solusi yang dicari untuk mengatasi masalah korupsi secara tuntas. RUU ini diharapkan mampu mencabut akar-akar korupsi dan menciptakan sistem yang lebih transparan serta akuntabel.
RUU Perampasan Aset: Antara Solusi Korupsi dan Risiko Politik
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu instrumen kunci dalam memberantas korupsi di Indonesia. Harapan besar disematkan pada RUU ini untuk memberikan efek jera yang kuat kepada para pelaku korupsi. Dengan adanya payung hukum yang jelas untuk merampas aset hasil kejahatan, diharapkan tidak ada lagi celah bagi koruptor untuk menikmati hasil tindak pidana mereka.
Namun, PSI juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan RUU ini. Elva Farhi Qolbina secara tegas menyatakan bahwa RUU ini tidak boleh "berubah jadi senjata politik untuk menyerang pihak lain yang berseberangan." Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam implementasi hukum.
Pemberantasan korupsi yang efektif tidak hanya bergantung pada regulasi semata. "Akan tetapi, perlu juga untuk diiringi dengan perbaikan-perbaikan di tubuh aparat penegak hukum dan parpol agar agenda besar anti-korupsi bisa terlaksana dengan baik," tambah Elva. Sinergi antara regulasi yang kuat dan institusi yang bersih menjadi kunci keberhasilan agenda anti-korupsi nasional.
Diskusi Publik dan Pandangan Para Ahli
Untuk memperkuat dorongan dan pemahaman publik, DPW PSI Jakarta mengadakan diskusi umum berjudul “Dukung Presiden dan Kawal DPR Sahkan RUU Perampasan Aset” pada Senin (8/9). Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai latar belakang, yaitu Praktisi Anti-Korupsi Yudi Purnomo Harahap, Praktisi Hukum Albert Aries, dan Peneliti Australia National University Jefferson Ng Jin Chuan.
Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting mengemuka dari para narasumber. Salah satunya, Yudi Purnomo Harahap menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi pengulangan dari Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada. RUU ini harus menawarkan terobosan dan mekanisme yang lebih efektif dalam perampasan aset.
Selain itu, diskusi juga menyoroti perlunya perbaikan di tubuh aparat penegak hukum dan partai politik. Poin-poin ini dianggap krusial untuk mencabut masalah korupsi hingga ke akarnya. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset dapat bekerja secara optimal dalam ekosistem hukum dan politik yang mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews