Pemutilasi Wanita dalam Koper Bersikap Tenang dan Tak Menyesal
Polisi mempertimbangkan tersangka bakal diperiksakan kejiwaannya ke psikolog atau psikiater.
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok, pelaku pemutilasi Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar, Jawa Timur bakal diperiksakan kejiwaannya ke psikiater atau psikolog oleh polisi.
Hal ini terkait dengan sikap tenang dan tidak menunjukkan penyesalannya atas perilakunya yang telah mencabut nyawa Uswatun dengan cara dimutilasi.
Sikap tenang dan tidak menunjukkan penyesalan usai memutilasi Uswatun itu ditunjukkan Rohmad saat membawa koper dari hotel yang berisikan potongan tubuh korban dan saat ditangkap polisi di Madiun, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Setahu kami seperti itu. Yang bersangkutan tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat ditangkap," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (28/1).
Dikonfirmasi apakah tersangka bakal diperiksakan kejiwaannya ke psikolog atau psikiater? Farman menyatakan akan mempertimbangkannya.
Dia menyebut, saat ini pihaknya masih berfokus pada pendalaman kasus itu, termasuk dugaan keterlibatan orang lain selain tersangka.
"Masih kami pertimbangkan (ke psikolog/psikiater). (Saat ini) masih kita dalami (keterlibatan pihak lain)," tegasnya.
Pelaku Suami Siri Korban
Selama ini Rohmad sudah memiliki keluarga, bahkan dua orang anak dari perkawinan sahnya. Disaat yang sama, Rohmad ternyata juga menjalin hubungan asmara dengan korban mutilasi bernama Uswatun selama 3 tahun lamanya.
Selama hubungan itu, Rohmad mengaku pada tetangga sekitar kos-kosan jika dirinya adalah suami siri korban. Hal itu dilakukan Rohmad untuk menghindari kecurigaan masyarakat atas aksi kumpul kebonya itu.
"Sudah 3 tahun (menjalin hubungan). Sudah memiliki keluarga, ada istri dan dua orang anak. Masih bersatu (tidak cerai)," tegas Farman.
Korban Diduga Bersama Lelaki Lain
Sebelum memutilasi korban, Rohmad dan Uswatun sempat cekcok mulut di sebuah kamar hotel yang disewanya. Percekcokan itu disebut dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati tersangka pada korban yang diketahui pernah memasukkan laki-laki lain di kamar kosnya.
Selain itu, korban disebut juga pernah mendoakan buruk anak perempuan dari perkawinan sahnya. Hal itu lah yang kemudian memicu Rohmad mencekik korban.
Akibat cekikan tersebut, korban yang sempat tak sadar akibat kepalanya membentur ke lantai akhirnya dimutilasi menjadi beberapa bagian oleh tersangka di dalam kamar hotel.
Potongan-potongan tubuh itu pun lalu dibuang tersangka ke beberapa tempat. Kepala korban dibuang di Trenggalek, tubuh korban dibuang di Ngawi, sedangkan kaki korban dibuang di Ponorogo.
Terancam Hukuman Mati
Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal mati atau seumur hidup," tambah Farman.
Korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah, seorang sales kosmetik asal Blitar. Jenazah Uswatun telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar.
Ayah korban, Nur Khalim, mengungkap bahwa Uswatun telah tiga kali menikah. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya dilakukan secara siri tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.