Pemkab HSU Penuhi Hak Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Perda Diperbarui
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memperbarui Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, memastikan akses keadilan bagi warga kurang mampu dan memperkuat kesetaraan di mata hukum.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengambil langkah progresif dalam memastikan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warganya. Melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, Pemkab HSU kini secara resmi memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Regulasi baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Minggu, 15 Maret 2026, di Amuntai.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata, khususnya bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi lemah. Perubahan perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk implementasi bantuan hukum secara efektif. Tujuannya adalah menghilangkan hambatan finansial dalam mengakses proses peradilan.
Bupati HSU Sahrujani menyampaikan apresiasi tinggi kepada legislatif atas pengesahan perubahan perda ini. Menurutnya, regulasi yang diperbarui ini kembali menegaskan hak-hak fundamental warga di mata hukum, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Perda ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya keadilan sosial.
Memperkuat Akses Keadilan dan Kesetaraan Hukum
Bupati HSU Sahrujani menekankan pentingnya kesetaraan bagi seluruh warga HSU. "Kami berikan apresiasi tinggi kepada legislatif yang telah mengesahkan perubahan Perda ini yang menegaskan kembali hak warga di mata hukum," kata Bupati Sahrujani di Amuntai. Beliau berharap perda ini dapat dilaksanakan semestinya demi memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga, menurut Bupati Sahrujani, harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Penekanan khusus diberikan kepada mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Inisiatif ini menunjukkan upaya serius Pemkab HSU dalam mewujudkan prinsip keadilan bagi semua, memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dari sistem hukum.
Perubahan regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa warga kurang mampu tidak lagi terhalang oleh biaya saat menghadapi masalah hukum. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan masyarakat miskin dapat lebih berani mencari keadilan dan mendapatkan hak-hak mereka. Ini merupakan langkah nyata menuju masyarakat yang lebih adil dan setara.
Dinamika Regulasi dan Peran Posbankum
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Junaidi menjelaskan bahwa tujuan utama perubahan regulasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi warga yang kurang mampu. "Perubahan ini menyesuaikan dinamika regulasi agar implementasi di lapangan jauh lebih efektif bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Penyesuaian perda ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, implementasi bantuan hukum di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Ini menunjukkan responsifnya pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi yang terus berkembang.
Keberadaan perda yang diperbarui ini juga sejalan dengan program Kementerian Hukum yang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa di HSU. Posbankum ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menyediakan layanan hukum secara gratis. Layanan ini mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, bahkan hingga proses litigasi sekalipun. Ini memastikan bahwa bantuan hukum tidak hanya tersedia di tingkat kabupaten, tetapi juga merata hingga ke pelosok desa.
Sumber: AntaraNews