Pemerintah Pertimbangkan Pemberian HGB dan HGU di Atas Tanah Wakaf
ATR/BPN saat ini sedang mempertimbangkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) pada tanah wakaf.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mengenai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf.
"Kami sudah datang kepada lembaga Bahtsul Masail NU, kami sudah diskusi sama Majelis Tarjih Muhammadiyah, kami sudah datang kepada Dewan Syariah Nasional MUI untuk apa? Untuk membolehkan demi kepentingan wakaf produktif, apakah diperbolehkan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf," ujarnya dalam acara ICOP 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, pada hari Sabtu (6/6/2026).
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua kategori tanah wakaf, yaitu muayyan dan ghoiry muayyan. Ia menegaskan bahwa wakaf muayyan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan saat akad. Jika tanah tersebut diperuntukkan untuk masjid, maka penggunaannya harus sesuai dengan tujuan tersebut. Di sisi lain, ghoiru muayyan tidak memiliki spesifikasi tertentu untuk penggunaannya. Meskipun demikian, tanah tersebut harus dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.
"Tapi ada yang sifatnya ghoiru muayyan, wakafnya tidak ditentukan. 'Kami wakafkan tanah kami untuk kemaslahatan dan kemajuan serta kesejahteraan umat'. Ini berarti tanah harus produktif supaya menghasilkan," jelasnya.
Nusron juga menyoroti bahwa tanah wakaf dengan karakteristik ini sering kali tidak menarik bagi para pengusaha, sehingga tidak dikelola secara produktif. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu hambatan bagi pengembangan tanah wakaf yang produktif di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan kajian mengenai penerbitan HGB dan HGU di atas tanah wakaf, termasuk meminta pendapat dari para pemuka agama.
"Kami sudah minta pendapat fatwa bagaimana dampaknya dan risikonya hukumnya menerbitkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha di atas tanah wakaf yang orang pemegang hak guna bangunan tadi statusnya sewa atau bagi hasil kepada nadzir wakaf," ungkap Nusron.
Belum Jadi Keputusan
Menurut Nusron, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat bertindak secara bebas. Jika pemegang hak tersebut ingin menjaminkan haknya kepada lembaga keuangan, mereka diwajibkan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari nadzir yang bertanggung jawab sebagai pengelola tanah wakaf.
"Ini ijtihad yang sedang kami tawarkan, tapi belum sebuah keputusan, baru kami sosialisasikan," ucap dia. Dengan demikian, penting bagi pemegang hak untuk memahami prosedur yang harus diikuti agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemegang HGB dan HGU memiliki hak atas tanah yang mereka kelola, ada batasan tertentu yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara pemegang hak dan nadzir sangat diperlukan untuk memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa izin dari nadzir, pemegang hak tidak dapat menjaminkan haknya, yang dapat mengakibatkan masalah di kemudian hari. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan tanah wakaf agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.