Pemerintah Aceh Bersihkan 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Hutan Lindung Babahrot
Otoritas Aceh mengambil langkah tegas dengan membersihkan 18,5 hektare perkebunan sawit ilegal di hutan lindung Babahrot, Aceh Barat Daya, menegaskan komitmen penegakan aturan dan dukungan terhadap program perhutanan sosial.
Banda Aceh, Aceh – Otoritas Aceh baru-baru ini melakukan operasi pembersihan besar-besaran terhadap perkebunan sawit ilegal. Sebanyak 18,5 hektare lahan kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditertibkan pada Sabtu lalu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran aturan penggunaan lahan dan untuk mendukung program perhutanan sosial yang sedang digalakkan. Pembersihan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak hutan.
Syukramizar, pelaksana tugas kepala bidang pembinaan teknis dan perlindungan hutan di KPH Wilayah IX, menyatakan bahwa budidaya kelapa sawit di area tersebut melanggar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2021. Aturan tersebut secara jelas melarang penanaman kelapa sawit di dalam kawasan perhutanan sosial yang telah ditetapkan.
Detail Operasi Pembersihan Sawit Ilegal
Operasi pembersihan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat hutan yang mengajukan izin perhutanan sosial. Mereka menemukan adanya tanaman ilegal di lokasi yang diusulkan untuk dikelola secara legal. Laporan ini memicu respons cepat dari pihak berwenang di Aceh.
Sebuah tim gabungan yang terdiri dari 20 personel dikerahkan untuk mengidentifikasi dan membongkar pohon kelapa sawit ilegal tersebut. Tim ini melibatkan polisi hutan, penyidik sipil, petugas KPHL Unit XII, serta unsur TNI dan Polri, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.
Lahan ilegal yang ditertibkan membentang dari KM 18 hingga KM 25 di sepanjang jalan yang menghubungkan Aceh Barat Daya dan Gayo Lues. Syukramizar menjelaskan bahwa operasi berjalan lancar dan mencakup lahan yang diklaim di bawah aplikasi dari tiga kelompok hutan masyarakat: Sejahtera Bersama, Tuah Nanggroe, dan Tuah Seudong Rimba.
Ketiga kelompok tersebut telah menjalani verifikasi teknis pada Agustus 2025 oleh Badan Perhutanan Sosial, Badan Konsolidasi Kawasan Hutan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Proses ini menunjukkan bahwa penertiban sawit ilegal dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Latar Belakang dan Pelanggaran Aturan
Sebelum operasi pembersihan sawit ilegal ini dilaksanakan, otoritas telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada warga. Pihak berwenang mendesak mereka yang bertanggung jawab atas penanaman ilegal untuk secara sukarela membersihkan lahan tersebut. Namun, ekspansi ilegal terus berlanjut, sehingga memicu tindakan penegakan hukum bersama.
Syukramizar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan menghindari aktivitas ilegal seperti perambahan, penebangan liar, serta budidaya komoditas non-hutan. Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyarankan agar penanaman kelapa sawit dilakukan di luar kawasan hutan yang dilindungi. Kawasan hutan seharusnya dimanfaatkan untuk jenis pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, dan jengkol, yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan.
Komitmen Nasional Menindak Sawit Ilegal
Pemerintah Indonesia secara keseluruhan menunjukkan sikap tegas terhadap perkebunan sawit ilegal. Komitmen ini tidak hanya terbatas di tingkat daerah, tetapi juga menjadi prioritas nasional. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini terus diperkuat di berbagai wilayah.
Dalam dialog dengan Steve Forbes di Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan hal ini. Beliau menyatakan telah memerintahkan TNI untuk membantu jaksa dalam menyita dua perkebunan ilegal seluas 100.000 hektare, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 18 tahun lalu.
Presiden Prabowo menambahkan bahwa negara kini telah mengambil alih sekitar 3,7 juta hektare perkebunan sawit ilegal di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan skala masalah yang besar dan upaya serius pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan serta menegakkan kedaulatan atas lahan negara.
Sumber: AntaraNews