Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip TNI-Polri, Ini Aturan dan Sanksinya
Larangan penggunaan atribut mirip TNI-Polri oleh ormas bertujuan untuk mencegah kebingungan dan penyalahgunaan atribut negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait Organisasi Masyarakat (Ormas). Yakni, Ormas dilarang mengenakan atribu menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri maupun Jaksa.
Hal itu diungkapkan Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat dikonfirmasi. "Iya betul (aturan baru larangan ormas). Yang menyerupai (TNI-Polri, Jaksa)," kata Bima saat dikonfirmasi dikutip merdeka.com, Senin (16/6).
Jika melanggar, kata Bima, maka Kemendagri tak segan menindak Ormas tersebut. Yakni, sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945 Pasal 28. Namun, Ormas sendiri tidak boleh berdiri bebas di ruang publik, harus ada batasan-batasan yang mengatur.
"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," kata Bachtiar saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6).
Bachtiar menekankan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pusat tak kalah penting dalam melakukan penertiban Ormas.
"Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," tegasnya.
Dasar Hukum Larangan Penggunaan Atribut
Larangan penggunaan atribut mirip TNI dan Polri oleh ormas diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
- UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang ormas menggunakan seragam, tanda, atau lencana yang menyerupai atribut TNI atau Polri.
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur penggunaan atribut masing-masing institusi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi yang menyamar sebagai pejabat negara.
Bunyi Pasal 59 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2013
Larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 59 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2013, yang berbunyi:
(1) Ormas dilarang: a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
Sanksi Tegas
Sanksi kepada ormas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 16/2017 dilaksanakan melalui 2 jalur, yaitu:
1. Sanksi administratif bertahap (pasal 60 ayat 1) yang berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain:
-Menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan;
-Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik;
-Menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sanksi administratif langsung (pasal 60 ayat 2) yang berupa pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain:
-Melakukan tindakan permusuhan
-Penistaan penodaan agama
-Melakukan tindakan kekerasan,
-Mengganggu trantibum
-Merusak fasilitas umum
-Melakukan kegiatan penegak hukum
-Menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang;
-Melakukan kegiatan separatis
-Menganut paham bertentangan Pancasila