Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membantah tuduhan kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun sebagai hasil korupsi. Ia menyatakan bahwa angka tersebut merupakan nilai dari Penawaran Saham Perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022. Nadiem menyampaikan klarifikasi ini setelah sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Nadiem, nilai IPO GOTO tersebut telah ia laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Namun, ia menegaskan bahwa itu bukanlah uang tunai yang diterimanya secara langsung, melainkan valuasi dari kepemilikan saham. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi dugaan jaksa penuntut umum yang mengaitkan peningkatan hartanya dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem juga menyoroti uang sebesar Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan transfer antarperusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Ia menegaskan tidak ada keterlibatannya dalam transaksi tersebut, serta membantah kaitannya dengan Google atau Chromebook.
Klarifikasi Nadiem terkait Kenaikan Harta
Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024, secara tegas membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kenaikan hartanya yang tidak wajar. Ia menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun yang disebut jaksa merupakan nilai IPO GOTO yang dilaporkan pada tahun 2022. "Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" ujar Nadiem dengan nada kecewa.
Selain itu, Nadiem juga mengklarifikasi terkait uang Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut adalah transfer yang terjadi antara dua entitas perusahaan, yaitu PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, transaksi ini tidak memiliki hubungan sama sekali dengan dirinya pribadi maupun kasus dugaan korupsi Chromebook yang sedang bergulir.
Nadiem menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan yang dianggapnya mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap. Ia berpendapat bahwa pembuktian di sidang menjadi tidak relevan jika tuntutan jaksa hanya didasarkan pada dakwaan awal. "Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu," tambahnya, menyiratkan rasa frustrasi.
Tuntutan Jaksa dan Dugaan Konflik Kepentingan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menduga kenaikan harta Nadiem Makarim secara tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun adalah hasil korupsi dalam kasus Chromebook. JPU menyoroti peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri, yang terjadi antara tahun 2019-2022, bertepatan dengan rentang waktu kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut JPU, peningkatan harta ini merupakan bagian dari skema korupsi melalui perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Jaksa menuduh adanya konflik kepentingan dalam kebijakan Nadiem yang memilih Chrome OS milik Google untuk program digitalisasi pendidikan. Hal ini menjadi dasar dugaan bahwa Nadiem terlibat dalam praktik korupsi.
Pada awal menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,23 triliun. Namun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022 menunjukkan kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya di persidangan. Oleh karena itu, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, termasuk Rp809,59 miliar yang diduga dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Detail Kasus Korupsi Chromebook
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019–2022, dan diduga merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun.
Modus operandi korupsi diduga melibatkan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Kerugian negara secara rinci mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta $44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem didakwa telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disalurkan melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) via PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai $786,99 juta. Perbuatan ini didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: AntaraNews