KUHP Baru Tegaskan Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan
Mulai berlaku 2 Januari 2026, KUHP Nasional memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif dan tindakan penghinaan, melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyebaran fitnah.
Tanggal 2 Januari 2026 menandai era baru penegakan hukum di Indonesia dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara bersamaan. Kedua regulasi besar ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sebelumnya, tata cara penegakan hukum pidana materiel diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang kini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi baru ini diundangkan pada 17 Desember 2025, menyusul pengesahan KUHP Nasional pada 2 Januari 2023.
KUHP dan KUHAP yang baru ini dirancang lebih visioner, memberikan ruang kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Namun, penting untuk memahami batasan jelas antara kritik yang konstruktif dan tindakan penghinaan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Memahami Batasan Kritik dan Penghinaan dalam KUHP Baru
KUHP Nasional secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan, sebuah aspek krusial dalam kebebasan berekspresi. Kritik dianggap sebagai hak berdemokrasi dan bentuk pengawasan, koreksi, serta saran demi kepentingan publik.
Sebaliknya, penghinaan didefinisikan sebagai tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 KUHP. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi tanpa verifikasi fakta yang akurat.
Menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat berujung pada pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV (vide Pasal 241 ayat 1). Apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerusuhan, pidana penjara dapat meningkat hingga 4 tahun.
Tindak pidana penghinaan, fitnah, atau pencemaran ini termasuk delik aduan, yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan dari pihak yang merasa dihina. Pasal 434 KUHP juga menegaskan bahwa tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya dapat dianggap fitnah, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda kategori IV.
Namun, ada pengecualian. Hakim bisa membuka ruang pembuktian jika tuduhan itu untuk kepentingan umum, membela diri, atau terkait tugas pejabat negara. Jika pengadilan menyatakan orang yang dituduh bersalah, penuduh tidak dapat dipidana karena fitnah.
KUHP Nasional: Visioner dan Berkeadilan
KUHP Nasional tidak hanya mentransformasi sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih berkeadilan dan humanis, tetapi juga mengusung misi dekolonisasi, demokratisasi, modernisasi, dan harmonisasi. Ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Salah satu aspek visioner KUHP adalah penyesuaian pidana denda melalui sistem kategori, yang memungkinkan fleksibilitas terhadap perubahan nilai uang akibat kondisi ekonomi. Presiden RI memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait penetapan besarnya denda ini.
Besaran denda dalam KUHP Nasional terbagi menjadi delapan kategori, mulai dari Kategori I sebesar Rp1 juta hingga Kategori VIII sebesar Rp50 miliar. Sistem kategori ini memudahkan penyesuaian denda untuk berbagai tindak pidana dan perubahan ekonomi moneter.
Meskipun aturan telah dirancang dengan baik, efektivitasnya sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih. Perlindungan masyarakat dan penegakan norma hukum menjadi prioritas utama KUHP ini.
Sumber: AntaraNews