KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Kompolnas Perketat Pengawasan Polri
Pemberlakuan KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim merespons mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak hari ini. Ia menegaskan, Kompolnas akan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan mengawasi Polri dalam menerapkan payung hukum tersebut.
"Pengawasan Kompolnas dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri berdasarkan KUHP dan KUHAP baru," kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/1).
Menurut Yusuf, pemberlakuan KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
"KUHAP tentu memerlukan aturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres," jelasnya.
Yusuf memastikan, Kompolnas akan mengawasi seluruh kebijakan turunan yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan.
"Kompolnas akan memantau dan mengawasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan," ujarnya.
Sebagai informasi, delik tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHP. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, sepanjang aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Namun demikian, secara terpisah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyampaikan bahwa semangat baru yang diusung dalam setiap beleid adalah paradigma reintegrasi sosial.
Hakim Tidak Jatuhkan Penjara Pasal Dilanggar Kurang dari 5 Tahun
Menurut Prof Eddy, hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara apabila ancaman hukuman dari pasal yang dilanggar kurang dari lima tahun. Sebagai gantinya, pelaku dapat dijatuhi sanksi berupa pengawasan di luar penjara.
"Sebagai pengganti pidana penjara, KUHP baru memperkenalkan dua alternatif utama. Pertama, bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Kedua, bagi tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari tiga tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial," jelas Prof Eddy.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Eddy saat jumpa awak media dalam kuliah hukum bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).