KUHAP Baru Berlaku, KPK Sebut Penanganan Hukum Kasus Korupsi Tetap Lex Spesialis
Dengan pengaturan lex specialis, maka KPK akan tetap merujuk kepada UU KPK atau UU Tipikor terkait hukum acara penanganan kasus-kasus korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku. Merespons hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan, payung hukum yang menjadi pedoman penindakan rasuah masih diberikan ruang khusus atau lex specialis seperti UU KPK.
"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Budi menyebut, dengan pengaturan lex specialis, maka KPK akan tetap merujuk kepada UU KPK atau UU Tipikor terkait hukum acara penanganan kasus-kasus korupsi.
"Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang Tipikor, Undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," jelas Budi.
Dibahas di Internal KPK
Meski memiliki kekhususan, Budi memastikan pihaknya masih terus membahas secara internal terkait penerapan KUHAP baru. Salah satunya, soal perkara tengah berlangsung juga penyelesaiannya menggunakan KUHAP lama.
"Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya," Budi menandasi.
Sebagai informasi, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada 2025. Pada prosesnya pemerintah dan DPR meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” klaimnya.