KPK Ungkap 81% Pelaku Korupsi Pria, Uang Haram Dialirkan ke 'Ani-Ani' untuk Tempat Pencucian Uang
Laki-laki melakukan korupsi kerap bingung mendistribusikan uang haram didapatkan agar tak terendus Pusat Pelaporan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan berdasarkan data dimiliki lembaga antirasuah persentase pelaku korupsi merupakan laki-laki mencapai 81%. Hal itu disampaikan Ibnu saat sosialisasi penguat integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Kamis (16/4).
"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81% laki-laki," kata Ibnu seperi dikutip dari kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (20/4).
Menurut Ibnu, bukan tanpa alasan persentase pelaku korupsi tertinggi laki-laki. Dia mengatakan, laki-laki melakukan korupsi kerap bingung mendistribusikan uang haram didapatkan agar tak terendus Pusat Pelaporan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Ke mana uang Rp1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ujar Ibnu.
Uang Haram Dibagikan ke Selingkuhan
Maka dari itu, Ibnu menyebut koruptor kerap mencari tempat lain yang bisa menjadi tempat penadah uang rasuah. Biasanya, targetnya adalah wanita muda. Khususnya, mereka yang masih berkuliah untuk dibiayai hidupnya atau yang kekinian akrab disebut ani-ani.
"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ungkap Ibnu.
Menurut Ibnu, saat ada uang mengalir ke perempuan tersebut maka di situ sudah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan tersebut masuk dalam kategori pelaku pasif sebab dia menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan," tegas Ibnu menandasi.