Kejagung Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset: Penting Dalam Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi.
Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi produk Undang-Undang. Dukungan ini sekaligus menguatkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, sepenuhnya mendukung komitmen Presiden mengenai RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa beliau mengerti urgensi regulasi bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu (RUU Perampasan Aset) dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Harli kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (3/5).
Harli menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi.
Dengan beleid tersebut, Harli meyakini dengan beleid tersebut, APH memungkinkan merampas aset koruptor tanpa menunggu putusan pidana.
"UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)," Harli menandasi.
Pembahasan Mandek
Sebagai informasi, RUU perampasan aset sejatinya sudah digulirkan sejak zaman Preesiden Jokowi di tahun 2023. Namun proses pembahasannya tidak berjalan lancar bahkan mandek.
Bahkan saat itu Jokowi sempat bingung mengapa payung hukum itu tidak kunjung rampung. Karenanya, dia mendorong hal itu bisa dituntaskan. Namun hingga berganti rezim beleid tersebut juga belum gol dan berlanjut di era Presiden Prabowo.