Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Bidik Dugaan Calon Haji Khusus Tak Antre Langsung Berangkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait calon haji khusus yang baru mendaftar tetapi dapat langsung berangkat tanpa antrean.
Kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidikan KPK kini mengarah kepada calon haji khusus yang baru mendaftar bisa langsung berangkat tanpa antre.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap empat orang saksi pada Senin (1/9). Mereka yang diperiksa meliputi Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour untuk periode Oktober 2024 hingga sekarang, Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.
Budi menyatakan, "Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre," seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (3/9).
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa keempat saksi tersebut diperiksa mengenai proses untuk mendapatkan kuota haji tambahan pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
9 Agustus Mulai Penyidikan
Pada tanggal 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025 dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus kuota haji ini. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menginformasikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mereka telah mencegah tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang perlu ditindaklanjuti.
Poin Pembahasan Pansus Haji
Poin utama yang dibahas oleh pansus adalah mengenai pembagian kuota 50-50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5128656/original/008595900_1739256079-Infografis_SQ_Klaim_Polri__Kejagung_hingga_KPK_Tangani_Kasus_Korupsi_di_2024.jpg)