Isu Penghapusan Honorer 2027 Merebak, Wagub Jateng Ungkap Nasib Guru
Pemerintah daerah menyatakan akan berupaya menjaga keberlangsungan para guru honorer.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru honorer di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.
Pemerintah daerah menyatakan akan berupaya menjaga keberlangsungan para guru honorer agar tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).
"Jawa Tengah Insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru honorer," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Jateng, Selasa (26/5).
Pemprov Tunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Menurut Taj Yasin, pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan guru non-ASN, termasuk kemungkinan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengambil kebijakan terkait guru honorer.
“Kita lihat dulu kemampuan keuangan kita. Ini pembahasannya nanti bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar,” ungkapnya.
Guru Honorer Berharap Ada Pengangkatan PPPK
Taj Yasin menyebut aspirasi terbesar para guru honorer saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK.
Namun, menurut dia, kewenangan pembukaan formasi PPPK sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
"Desakannya kemarin kan inginya mereka ada pengangkatan lagi di PPPK. Tetapi PPPK ini diatur. Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Jawa Tengah menyatakan siap kembali mengusulkan formasi PPPK guru apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
"Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tutupnya.
Isu Guru Honorer Muncul Usai Terbit Surat Edaran
Isu mengenai nasib guru honorer mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti akan ada penghentian massal terhadap guru honorer.