FOTO: Bukalapak Ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Harmas
Langkah ini diambil sebagai respons atas kewajiban finansial yang gagal dipenuhi Harmas terhadap BUKA, yang berkaitan dengan penyediaan ruang perkantoran.
PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA, yang berkaitan dengan penyediaan ruang perkantoran.
Permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. Seharusnya, gedung yang disewakan sudah siap dan layak digunakan pada periode Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, ruang perkantoran yang dijanjikan tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian.
Sebagai bagian dari kesepakatan bisnis ini, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, Harmas seharusnya siap menyediakan ruang kantor sesuai perjanjian. Namun, hingga waktu yang disepakati, perusahaan properti tersebut gagal menunaikan kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi BUKA.
Setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, BUKA akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Harmas secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah Harmas berulang kali gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam proyek penyediaan ruang kantor.
Berdasarkan ketentuan dalam butir 39 LoI, penyewa memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa tidak dapat memenuhi kewajibannya, yang dalam kasus ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan. Hal ini memperkuat dasar hukum bagi BUKA untuk menuntut penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum.
Sebagai langkah lanjutan, BUKA telah melayangkan somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021 untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan maupun penyelesaian dari pihak Harmas, sehingga memperburuk ketidakpastian dalam sengketa bisnis ini.