Fakta Pajak Warisan: Ternyata Warisan Tidak Kena Pajak Penghasilan, Simak Penjelasan Lengkap DJP!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Simak detail aturan dan cara pengajuan bebas Pajak Warisan di sini!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengklarifikasi isu hangat di masyarakat terkait pengenaan pajak atas warisan. Mereka menegaskan bahwa harta warisan, termasuk tanah dan bangunan, tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons perdebatan publik yang berkembang luas.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh pejabat Kementerian Keuangan, Rosmauli, di Jakarta pada Sabtu, 13 September. Penjelasan ini bertujuan meluruskan pemahaman masyarakat yang keliru mengenai kewajiban Pajak Warisan. Banyak pihak khawatir warisan akan dikenakan pajak saat proses pengalihan kepemilikan.
Menurut Rosmauli, ahli waris tidak akan dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Ketentuan ini secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama terkait pembebasan pajak warisan.
Aturan Jelas Mengenai Pembebasan Pajak Warisan
Pejabat Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan bahwa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk warisan telah diatur secara spesifik dalam regulasi. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Lebih tepatnya, aturan tersebut berada pada Pasal 200 ayat (1) huruf d, yang memberikan kepastian hukum bagi ahli waris.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ini berarti ahli waris tidak perlu membayar PPh atas aset properti yang mereka terima dari pewaris. Penegasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat luas.
Namun, Rosmauli menambahkan bahwa pembebasan ini memerlukan penerbitan surat keterangan bebas PPh. Surat tersebut berlaku untuk penghasilan dari pengalihan warisan atau dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan. Prosedur ini penting untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan.
Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Warisan
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas warisan, ahli waris perlu mengajukan permohonan surat keterangan. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Proses ini memastikan bahwa pembebasan Pajak Warisan dilakukan sesuai prosedur.
Selain pengajuan langsung ke KPP, ahli waris juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan secara daring. Platform Coretax DJP disediakan untuk mempermudah proses ini. Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi bagi masyarakat.
Detail mengenai prosedur pengajuan surat keterangan bebas PPh ini diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 200 ayat (2) PMK-81/2024. Ahli waris disarankan untuk mempelajari ketentuan ini dengan seksama. Pemahaman yang baik akan memperlancar proses administrasi Pajak Warisan.
Membedakan Pajak Warisan dengan BPHTB
Rosmauli juga menyoroti adanya kebingungan yang sering terjadi di masyarakat. Kebingungan ini terkait perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penting untuk memahami bahwa kedua jenis pajak ini memiliki dasar hukum dan objek yang berbeda.
Menurutnya, BPHTB tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh ahli waris. Hal ini karena BPHTB termasuk dalam kategori pajak daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Oleh karena itu, meskipun warisan bebas dari PPh, ahli waris tetap memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB. "Ada perbedaan antara PPh dan BPHTB, BPHTB tetap berlaku karena masuk dalam pajak daerah," tegas Rosmauli, mengutip dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat diimbau untuk memahami sepenuhnya ketentuan pajak terkait warisan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sumber: AntaraNews