Fakta Menarik: Wamenkum Jelaskan RUU Pidana Mati Jamin Perlindungan HAM Terpidana
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej tegaskan RUU Pidana Mati akan jamin perlindungan HAM bagi terpidana. Apa saja hak baru yang diatur dalam RUU ini?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati memiliki tujuan mulia. RUU ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi terpidana mati. Perlindungan tersebut berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan secara daring di Jakarta. Acara tersebut menjadi forum penting untuk membahas detail dan implikasi dari RUU yang akan datang. Eddy menegaskan bahwa "Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia."
RUU ini direncanakan akan menggantikan regulasi lama, yaitu Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dengan demikian, diharapkan ada pembaruan yang lebih relevan dan sesuai dengan perkembangan zaman serta standar HAM. RUU ini juga akan menjadi prioritas pada tahun 2025.
Pembaruan Regulasi dan Prioritas Legislasi
Wamenkum Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan segera diajukan ke Presiden. Pengajuan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga terkait. "Artinya hari ini setelah kami membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kami ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ucap Eddy.
RUU ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam memperbarui kerangka hukum pidana di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, dinilai sudah tidak relevan. Oleh karena itu, RUU baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan hukum terkini.
Proses legislasi RUU ini juga telah mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
Hak dan Syarat Pelaksanaan Pidana Mati
RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati membawa sejumlah pembaruan signifikan terkait hak, kewajiban, dan persyaratan bagi terpidana mati. Eddy menjelaskan beberapa perbandingan penting antara regulasi lama dengan RUU yang baru ini. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan perlindungan terhadap hak-hak narapidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, RUU ini menjamin beberapa hak bagi terpidana mati. Hak-hak tersebut meliputi bebas dari penggunaan alat pengekangan berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, serta menjalin komunikasi dengan keluarga atau kerabat. Komunikasi ini dapat dilakukan setelah penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan.
Selain itu, terpidana mati juga memiliki hak untuk mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati. Mereka juga dapat mengajukan permintaan terkait lokasi dan tata cara penguburan jenazah. Hak-hak ini menunjukkan komitmen untuk menghormati martabat terpidana, bahkan dalam kondisi yang paling ekstrem sekalipun.
Untuk syarat pelaksanaan pidana mati, RUU ini menetapkan beberapa kondisi. Syarat tersebut meliputi terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, tidak ada harapan untuk diperbaiki, atau telah memasuki masa tunggu. "Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat," ujar Eddy.
Usulan Metode Eksekusi Alternatif
Dalam uji publik tersebut, Wamenkum Eddy juga menyampaikan usulan untuk mempertimbangkan pilihan metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati. Ia menyebutkan beberapa alternatif yang bisa didiskusikan. Misalnya, eksekusi melalui injeksi atau penggunaan kursi listrik.
Menurut Eddy, secara ilmiah, cara yang mendatangkan kematian paling cepat dapat menjadi pertimbangan utama. Ini mencakup metode seperti kursi listrik, tembak mati, maupun injeksi. Diskusi mengenai metode ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari cara yang paling manusiawi dan efisien dalam pelaksanaan hukuman mati.
Pertimbangan ini muncul dari berbagai masukan dan diskusi yang telah berlangsung. "Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kami diskusikan," tambah Eddy. Hal ini membuka ruang bagi inovasi dan penyesuaian dalam tata cara pelaksanaan pidana mati di masa depan.
Sumber: AntaraNews