Elpiji Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Ingatkan ASN Tak Beralih ke Elpiji Subsidi
Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi, terutama di sektor usaha non UMKM yang dinilai rawan beralih menggunakan tabung 3 kg,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi potensi lonjakan pengguna elpiji subsidi 3 kilogram (kg) menyusul kenaikan harga elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg yang mencapai sekitar 18 persen.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, kenaikan harga epliji nonsubsidi berpotensi mendorong peralihan konsumsi ke elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung,” kata Ratu dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4).
Menurutnya, penyesuaian harga elpiji non-subsidi dipengaruhi sejumlah faktor global, mulai dari kenaikan harga kontrak elpiji dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), hingga kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi, terutama di sektor usaha non UMKM yang dinilai rawan beralih menggunakan tabung 3 kg.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Selain itu, kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan elpiji non-subsidi,” jelasnya.
Pengawasan juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan distribusi elpiji 3 kg tetap sesuai peruntukan serta ketersediaan pasokan terjaga di tengah potensi peningkatan permintaan.
Selain itu, mekanisme pembelian elpiji subsidi tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP) untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” kata Ratu.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji, baik subsidi maupun nonsubsidi di wilayah ibu kota saat ini dalam kondisi aman pasca kenaikan harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Distribusi dilaporkan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta.
Imbau ASN dan Warga Mampu di Jakarta Tetap Pakai Elpiji Nonsubsidi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mampu di ibu kota untuk tetap menggunakan elpiji nonsubsidi di tengah kenaikan harga elpiji ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.
Adapun imbauan ini disampaikan guna menjaga agar elpiji subsidi 3 kg tetap tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
“Kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG non-subsidi,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4).
Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah pengendalian distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak. Pemprov DKI Jakarta menilai potensi peralihan konsumsi dari elpiji non-subsidi ke elpiji 3 kg cukup terbuka, seiring selisih harga yang semakin lebar.
Untuk itu, pengawasan penggunaan elpiji juga diperkuat, khususnya di sektor usaha non-UMKM yang dinilai rentan memanfaatkan elpiji subsidi. Pemerintah memastikan distribusi elpiji 3 kg tetap sesuai peruntukan melalui monitoring rutin di tingkat agen dan pangkalan.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” jelas Ratu.
Selain itu, kata Ratu mekanisme pembelian elpiji subsidi di Jakarta masih mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran,” ucap dia.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan elpiji, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap aman pasca penyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Distribusi di tingkat agen dan pangkalan dilaporkan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta.