Eks Wamenaker Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa Noel terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini.
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024--2025, telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Hukuman ini dijatuhkan terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Vonis yang Diberi Hakim Lebih RIngan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Noel lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar, serta menerima gratifikasi. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, dan Fahrurozi.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan. Beberapa terdakwa lainnya, seperti Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Irvian Bobby Mahendro Putro, dituntut lebih berat, dengan hukuman penjara mencapai enam hingga tujuh tahun.
Selain itu, semua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari penjara. Beberapa terdakwa juga dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti karena menikmati hasil dari aliran dana korupsi, dengan jumlah tuntutan yang bervariasi.
Di antara para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa terdapat nama-nama seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan Muhammad Deny. Mereka semua terpaksa menghadapi situasi sulit akibat tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Noel dan rekan-rekannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap integritas Kementerian Ketenagakerjaan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sertifikasi K3 di Indonesia.