DPR RI Minta Polda Sultra Tindak Tegas 25 Perusahaan Tambang Bermasalah, Izin Dicabut Masih Beroperasi!
Komisi III DPR RI mendesak Polda Sultra untuk menindak 25 perusahaan tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara yang izin operasionalnya telah dicabut namun masih beroperasi, menimbulkan pertanyaan besar.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk serius menindak 25 perusahaan tambang. Perusahaan-perusahaan ini diketahui bermasalah dan izin operasionalnya telah diberhentikan sementara.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat kunjungan reses khusus di Kendari, Sultra, pada Rabu. Pihaknya meminta Polda Sultra berkoordinasi menindak perusahaan tambang nikel di Bumi Anoa.
Perusahaan-perusahaan tersebut izinnya sudah dicabut, namun faktanya masih tetap beroperasi. Hinca Panjaitan menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil kembali 25 perusahaan tersebut untuk menanyakan perkembangannya.
Penindakan Perusahaan Tambang dan Regulasi Bagi Hasil
Hinca Panjaitan menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil kembali 25 perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut namun masih beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran operasional tersebut.
"Kami juga akan memanggil kembali 25 perusahaan itu untuk menanyakan perkembangannya setelah dicabut izinnya," kata Hinca Panjaitan. Penindakan terhadap perusahaan tambang bermasalah Sultra ini menjadi prioritas Komisi III.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga akan memberikan pertimbangan melalui regulasi terkait bagi hasil pengelolaan tambang. Pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Hinca, pemerintah daerah sering merasa tidak mendapatkan apa-apa dari hasil tambang di wilayahnya. "Itu tadi kami diskusikan supaya di undang-undang kita atur, jangan cuman ambil saja, tapi daerah tidak dapat apa-apa, apalagi yang tidak bayar pajak," ujarnya.
Apresiasi Polda Sultra dan Tantangan Infrastruktur
Di samping isu penegakan hukum di pertambangan, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ketua Tim Komisi III, Dr. Safaruddin, meminta mitra kerja penegakan hukum memberikan paparan kendala.
"Pak Kapolda, Kajati dan Kepala BNN silahkan disampaikan apa kendala-kendala yang dihadapi," ungkap Safaruddin. Paparan ini diharapkan mencakup pembangunan infrastruktur serta penyelesaian berbagai kasus di wilayah Sultra.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur pada tahun 2025. Polda Sultra akan menggenjot pembangunan gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) serta merencanakan Mako Polres Kolaka Timur.
Didik Agung juga mengidentifikasi tantangan terkait infrastruktur kepolisian. Saat ini, tiga kabupaten di Sultra, yaitu Muna Barat, Buton Selatan, dan Konawe Kepulauan, belum memiliki Polres. Ia berupaya agar setiap kabupaten memiliki Polres dan setiap kecamatan memiliki Polsek.
Tantangan lain yang dihadapi adalah beban kerja personel Bhabinkamtibmas. Satu orang Bhabinkamtibmas harus menangani hingga tiga desa. Luasnya wilayah perairan Sulawesi Tenggara dan kondisi jalanan yang masih rusak juga menjadi kendala operasional.
Sumber: AntaraNews