Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Imigrasi WNA, Cegah Pelanggaran Kedaulatan
Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di seluruh pintu masuk Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan menjaga kedaula
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di pintu masuk Indonesia. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan bangsa dan masyarakat.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis (9/4/2026), menyatakan bahwa pengawasan ketat ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional melalui Astacita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam semangat pembangunan nasional, Ditjen Imigrasi memegang komitmen tegas dalam menegakkan hukum. Langkah ini krusial untuk menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang dilakukan WNA di wilayah hukum Indonesia.
Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelanggaran Imigrasi WNA
Komitmen Ditjen Imigrasi dalam penegakan hukum telah terbukti melalui penyelesaian kasus tiga WNA Australia yang masuk secara tidak sah ke Indonesia. Mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat jenis Piper A 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD.
Pesawat tersebut membawa empat orang, terdiri atas pilot WNA Australia berinisial JVD, co-pilot warga negara Indonesia, serta dua penumpang WNA Australia masing-masing berinisial ZA dan DTL. Meskipun pilot WNA Australia dan co-pilot WNI memiliki dokumen resmi dan izin masuk, dua WNA Australia lainnya tidak memiliki dokumen yang sah, visa, dan tidak terdaftar dalam daftar manifest penumpang pesawat.
Penyidikan atas pelanggaran keimigrasian tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke. Hendarsam menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia.
“Tindakan terhadap tiga orang warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujar Hendarsam.
Sinergi Lintas Instansi dan Tindakan Hukum Perusahaan Aviasi
Penegakan hukum yang efektif ini terwujud berkat kerja sama lintas instansi yang solid. Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Sejalan dengan semangat Astacita, Ditjen Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas WNA yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia. Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan aviasi Stirling Helicopters.
Perusahaan tersebut diduga telah membawa dua WNA Australia tanpa dokumen sah. Dari hasil koordinasi tersebut, terhadap perusahaan aviasi Stirling Helicopters juga diproses pidana.
“Jadi bukan hanya kepada WNA dan WNI saja (diproses pidana) tapi juga perusahaan aviasinya dilakukan proses pidana,” tegas Hendarsam. Kasus masuknya WNA ke Indonesia tanpa dokumen sah ini merupakan yang pertama terjadi pada tahun ini.
Hendarsam menambahkan, fungsi pengawasan wilayah perbatasan Indonesia sudah cukup baik, meskipun banyak faktor pelanggaran keimigrasian yang terjadi. Faktor-faktor tersebut meliputi luasan wilayah Indonesia dan ketidaktahuan WNA. Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi serta melakukan kerja sama dengan banyak negara.
Sumber: AntaraNews