Bupati Bogor Panggil Kades Klapanunggal yang Minta THR ke Perusahaan, Apa Sanksinya?
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Kades Klapanunggal, Rudy kemudian menugaskan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah itu.
"Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan," ungkap Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/4). Dilansir Antara.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Kades Klapanunggal, Rudy kemudian menugaskan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kades tersebut. Namun belum dijelaskan sanksinya.
"Inspektorat sudah kami minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan sejak awal Bupati Bogor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan permintaan THR bagi seluruh ASN hingga perangkat desa di Kabupaten Bogor.
"Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan permintaan THR. Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," jelas Ajat.
Ajat memastikan saat ini Inspektorat Kabupaten Bogor sedang menentukan tindakan untuk Kades Klapanunggal demi meningkatkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke depan.
Minta Maaf Setelah Viral
Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin melayangkan permohonan THR ke sejumlah perusahaan di wilayahnya dengan menggunakan surat berkop resmi Pemerintah Desa Klapanunggal.
Dalam surat tersebut juga terdapat rincian anggaran berbagai kebutuhan antara lain bingkisan (200 paket) senilai Rp30 juta, uang saku THR (200 amplop) sebesar Rp100 juta, kain sarung (200 paket) dengan anggaran Rp20 juta, dan konsumsi (200 paket) seharga Rp5 juta.
Kemudian penceramah sebesar Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp1,5 juta, sewa pengeras suara Rp2 juta, serta biaya tak terduga sebesar Rp5 juta.
Total permintaan dana yang dibutuhkan mencapai Rp165 juta yang rencananya akan digunakan untuk mendukung kegiatan halalbihalal dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk RT/RW, karang taruna, dan lembaga desa lainnya.
Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin meminta maaf usai suratnya viral di masyarakat. Surat itu berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha.
Dalam pernyataannya, Ade mengakui surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Dia berdalih surat yang ditandatanganinya itu sekadar bersifat imbauan.
Setelah viral, Ade menarik kembali surat tersebut. Dia juga meminta kepada para pengusaha sekaligus meminta agar surat itu diabaikan.
“Saya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa kurang nyaman dengan adanya surat edaran tersebut. Saya juga menegaskan agar para pengusaha mengabaikan surat tersebut jika sudah terlanjur beredar,” ujar Ade Endang Saripudin dalam pernyataan resminya