BPJS Kesehatan Ungkap Kecurangan Klaim JKN Tiga RS di Jember, Wajib Kembalikan Dana
Tiga rumah sakit di Jember diduga melakukan kecurangan klaim JKN dengan memanipulasi tagihan ke BPJS Kesehatan, kini diwajibkan mengembalikan kerugian.
Tiga rumah sakit yang beroperasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga kuat telah melakukan praktik kecurangan klaim JKN. Mereka memanipulasi atau melakukan mark up klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dugaan ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam sebuah rapat dengar pendapat yang digelar di lantai 3 Gedung DPRD Jember pada Kamis (06/11). Rapat tersebut melibatkan Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari 14 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di wilayah Jember.
BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti temuan ini sesuai kewenangan mereka, termasuk memberikan sanksi dan memastikan pengembalian dana kerugian. Kejadian ini menjadi sorotan serius bagi penyelenggaraan program JKN di daerah tersebut.
Tindakan Tegas BPJS Kesehatan Terhadap Kecurangan Klaim JKN
BPJS Kesehatan Cabang Jember telah mengambil langkah tegas terkait temuan kecurangan klaim JKN yang dilakukan oleh tiga rumah sakit. Yessy Novita menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk memberikan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019.
Sanksi tertulis telah diberikan kepada ketiga rumah sakit yang terbukti melakukan fraud tersebut, sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. Selain itu, kesepakatan pengembalian kerugian juga telah dicapai berdasarkan nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.
“Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019,” kata Yessy di DPRD Jember. Ia menambahkan bahwa ketiga rumah sakit tersebut juga telah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai.
Proses pengembalian uang klaim yang tidak sesuai ini telah dimulai sejak awal November 2025 dan diberi jangka waktu hingga Desember 2026 untuk diselesaikan. Namun, Yessy menolak untuk menyampaikan jumlah nominal mark up yang dilakukan oleh tiga rumah sakit tersebut, dengan alasan terkait kode etik.
Antisipasi dan Pembelajaran dari DPRD Jember
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menjelaskan bahwa pemanggilan 14 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan merupakan langkah antisipasi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan klaim JKN serupa di rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kasus kecurangan klaim JKN ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh rumah sakit. Hal ini untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemanggilan seluruh rumah sakit, bukan hanya yang terlibat, dilakukan agar tidak langsung menganggap bersalah pihak tertentu.
“Kasus itu perlu menjadi pembelajaran bersama seluruh rumah sakit agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, mereka bisa langsung dianggap bersalah,” jelas Sunarsih.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, semua rumah sakit yang hadir telah sepakat untuk menjalankan kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas program JKN.
Sumber: AntaraNews