Besok, Eks Menag Yaqut Hadapi Sidang Praperadilan, KPK Pastikan Prosedur Dilaksanakan
KPK tetap meyakini dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 secara aspek formil dan materil sudah dipenuhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yoqut Cholol Qoumas, dilakukan sesuai prosedur hukum. Sidang praperadilan terkait kasus tersebut dijadwalkan berlangsung besok, di mana KPK siap menghadapi upaya hukum dari pihak tersangka.
"KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum ya untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2).
Meski begitu, KPK tetap meyakini dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 secara aspek formil dan materil sudah dipenuhi.
"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, seluruh aspek formil maupun materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Sprindik
Budi membeberkan, perkara tersebut bermula dari sprindik (surat perintah penyidikan) umum di bulan Agustus 2025, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pada Januari 2026, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yang berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka juga sudah berdasarkan kecukupan alat bukti ya," jelas dia.
"Namun demikian, kita ikuti proses sidangnya, besok dijadwalkan KPK melalui biro hukum akan menyampaikan jawabannya." sambungnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Duduk Perkara Korupsi
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.