Asal Muasal Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1,03 Triliun, BGN Pilih Vendor Abal-Abal Menang Tender
Kini 3 mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Lodewyck Pusung dan Sony Sanjaya telah ditetapkan tersangka korupsi.
Pengadaan motor listrik yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sempat menuai polemik. Hal itu dinilai sebagian pihak tidak ada kaitannya dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Benar saja. Usut punya usut, pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun menyalahi aturan.
Hal itu menjadi temuan penyidik Kejaksaan Agung untuk mengusut penyimpangan anggaran di BGN. Kini 3 mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, Lodewyck Pusung dan Sony Sanjaya telah ditetapkan tersangka korupsi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan disebut tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry, Kamis (4/6).
Menurut dia, proyek itu lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," ujar Jeffry.
Dia juga mengungkap modus lain yang diduga dilakukan para tersangka, yakni menunjuk yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut dia, penyidik menduga yayasan-yayasan itu terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program.
"Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," kata Jeffry.
Yayasan Titipan Dadan
Meski tidak memenuhi ketentuan, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena mendapat perhatian khusus dari para tersangka. Penyidik menduga yayasan-yayasan itu menikmati aliran dana dalam jumlah fantastis.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkapnya.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.