Anggota DPR Bongkar Fakta Pemerintah Aceh Minta Koreksi Soal 4 Pulau Sejak Tahun 2009, Tapi Tak Digubris
Anggota DPR RI mengungkapkan, sejak 2009 Pemerintah Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat untuk mengoreksi terkait empat pulau yang menjadi sengketa.
Anggota DPR RI Dapil Aceh II Nasir Djamil mengungkapkan, sejak 2009 Pemerintah Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat untuk mengoreksi terkait empat pulau yang menjadi sengketa. Namun, pemerintah pusat tidak menggubrisnya.
Nasir menegaskan, secara historis dan administratif empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil masuk wilayah Aceh. Namun, pemerintah Aceh sempat keliru memberikan koordinat.
"Di tahun 2009, waktu itu Aceh keliru dalam memberikan koordinat. Dan menyampaikan ada 260 pulau, tidak termasuk 4 pulau ini. Tapi itu kemudian dikoreksi, kemudian diperbaiki, kemudian diajukan tapi tidak pernah disahuti, tidak pernah diterima, tidak pernah dijawab oleh pemerintah pusat," kata Nasir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).
Bahkan, pemerintah Aceh mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait. Namun, hal itu kembali tidak digubris.
"Bahkan pemerintah Aceh itu berkirim surat ke wapres, waktu itu Pak Maruf Amin melapor ke Mendagri. Dan juga melapor, menyampaikan hal-hal itu kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait. Tapi tidak pernah digubris sama sekali," ungkapnya.
Muncul Putusan Baru
Hingga, akhirnya keluar putusan pada 2022 bahwa empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keputusan tersebut diperbaiki tahun 2025 tetapi isinya tetap sama.
"Sehingga keluarlah keputusan tahun 2022 bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Aceh Singkil. Lalu surat keputusan itu diperbaiki lagi, tapi yang terbit tahun 2025 tapi tetap sama isinya. Bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara," tutur Nasir.
Lebih lanjut, Nasir berharap agar, sengketa ini segera berakhir. Serta, empat pulau bisa kembali menjadi bagian dari Aceh.
"Ya harapannya kembali pulau itu, untuk maslahat rakyat Aceh. Karena memang secara historis, yuridis secara administratis, dan lain sebagainya itu memang milik Aceh sebenarnya," imbuh Nasir.