Akademisi Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Kunci Pelaksanaan KUHP Nasional
Guru Besar Hukum Konstitusi Prof. Dr. Andi Asrun mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU KUHAP, yang krusial sebagai peraturan pelaksana KUHP Nasional.
Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini datang dari Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Penasehat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia.
Permintaan ini disampaikan mengingat pembahasan komprehensif RUU KUHAP telah selesai dan semakin dekatnya jadwal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Prof. Asrun menekankan pentingnya RUU KUHAP sebagai landasan hukum formal yang akan mengoperasikan KUHP Nasional sebagai hukum materiil.
Proses penyusunan RUU KUHAP sendiri telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara partisipatif dan terbuka. Hal ini bertujuan untuk menampung masukan seluas-luasnya dari publik, memastikan undang-undang yang dihasilkan relevan dan akomodatif.
Urgensi Pengesahan RUU KUHAP sebagai Pelaksana KUHP Nasional
Prof. Dr. Andi Asrun menegaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP merupakan langkah yang sangat mendesak. RUU ini berperan vital sebagai peraturan pelaksana bagi KUHP Nasional, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026 mendatang. Tanpa adanya KUHAP yang baru, implementasi KUHP Nasional akan menghadapi kendala signifikan.
Beliau menjelaskan bahwa KUHAP berfungsi sebagai hukum formal yang esensial untuk mengoperasionalkan KUHP Nasional yang merupakan hukum materiil. "Pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil," ujar Prof. Asrun.
Setelah melalui pembahasan panjang dan mendalam dengan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga pemerintahan, serta organisasi masyarakat sipil, RUU KUHAP ini sudah siap untuk disahkan. Konsensus yang telah tercapai menunjukkan bahwa rancangan undang-undang ini telah matang dan memenuhi kebutuhan hukum pidana modern.
Proses Partisipatif dalam Penyusunan RUU KUHAP
Salah satu aspek yang diapresiasi oleh Prof. Asrun adalah proses penyusunan RUU KUHAP yang dilaksanakan secara partisipatif dan transparan. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan. Ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dalam pembentukan undang-undang.
Proses ini melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga organisasi profesi dan masyarakat sipil. Bahkan, perwakilan dari kelompok rentan dan penyandang disabilitas turut dilibatkan, memastikan bahwa perspektif mereka terakomodasi dalam RUU KUHAP. "Pelibatan ini bertujuan untuk menampung masukan seluas-luasnya dan merealisasikan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang," katanya.
Pendekatan kolaboratif ini memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya mencerminkan kebutuhan hukum, tetapi juga aspirasi masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan undang-undang yang dihasilkan akan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Paradigma Hukum Pidana Modern dan Pilar Keadilan
Prof. Asrun juga memaparkan bahwa RUU KUHAP telah disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern. Paradigma ini berorientasi pada tiga pilar keadilan yang fundamental, yaitu keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Pendekatan ini menandai pergeseran penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern," ujar Prof. Asrun. Dengan mengadopsi paradigma baru ini, KUHAP yang akan datang diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam melindungi serta memenuhi hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
KUHAP baru ini diyakini akan mampu mewujudkan tuntutan due process of law atau proses peradilan yang semestinya, yang lebih adil di masa depan. Hak-hak para pihak akan lebih terjamin, sehingga sistem peradilan pidana dapat berfungsi secara optimal dalam mencapai keadilan yang substantif bagi seluruh masyarakat.
Sumber: AntaraNews