Ahli Hukum: Dasar Penahanan dalam KUHAP Baru Perkuat Asas Legalitas dan Proses Hukum yang Adil
Dosen UI Febby Mutiara Nelson menjelaskan bagaimana dasar penahanan dalam KUHAP Baru memperkuat asas legalitas dan due process, menjadikannya lebih objektif dan akuntabel.
Dosen hukum acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa dasar penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memperkuat asas legalitas. Selain itu, regulasi ini juga menjamin proses hukum yang semestinya atau due process.
Pernyataan penting ini disampaikan Febby saat dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta pada Minggu, 23 November. Menurutnya, KUHAP baru menawarkan perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya. Ini karena syarat penahanan kini tidak lagi didasarkan pada penilaian subjektif semata.
Perubahan ini membawa dampak positif terhadap objektivitas. Syarat penahanan kini dilengkapi dengan indikator-indikator yang lebih konkret. Hal ini membuat proses penahanan menjadi lebih transparan dan akuntabel bagi semua pihak.
Pergeseran dari Subjektivitas ke Objektivitas
Febby Mutiara Nelson menyoroti perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terkait syarat penahanan. Menurutnya, KUHAP lama memberikan ruang interpretasi yang sangat luas. Ini karena penahanan didasarkan pada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kondisi tersebut membuat standar penahanan sangat bergantung pada penilaian subjektif aparat penegak hukum.
Berbeda halnya dengan KUHAP baru yang membawa perubahan signifikan. Febby menjelaskan bahwa syarat penahanan kini dipilah menjadi kurang lebih delapan indikator konkret. Indikator-indikator ini menjadikan dasar penahanan lebih dapat diuji atau justiciable. Baik oleh penasihat hukum, jaksa, maupun hakim pemeriksa pendahuluan.
Merujuk pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan harus didasari oleh dua alat bukti yang sah. Penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu. Perbuatan ini mencakup mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Selain itu, memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan juga termasuk dalam kategori ini.
Indikator konkret lainnya adalah menghambat proses pemeriksaan atau berupaya melarikan diri. Upaya merusak dan menghilangkan barang bukti juga menjadi dasar penahanan yang jelas. Melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan, dan memengaruhi saksi juga termasuk. Ini menunjukkan komitmen KUHAP baru terhadap objektivitas.
Optimalisasi Penegakan Hukum dan Akuntabilitas
Febby menilai bahwa jika diimplementasikan dengan disiplin, syarat penahanan dalam KUHAP baru berpotensi besar mengoptimalkan penegakan hukum. Ada setidaknya dua alasan kuat mengapa hal ini dapat terwujud. Pertama, objektivitas syarat penahanan akan membuat keputusan lebih akuntabel. Ini secara signifikan mengurangi praktik penahanan yang berlebihan.
Objektivitas ini juga memberikan dasar yang lebih kuat saat penahanan memang diperlukan. Aparat penegak hukum tidak lagi hanya bisa menyebut “kekhawatiran” sebagai alasan. Mereka harus menunjuk pada indikator konkret yang telah ditetapkan dalam KUHAP baru. Ini meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang untuk interpretasi subjektif.
Kedua, indikator konkret syarat penahanan ini selaras dengan prinsip-prinsip modern peradilan pidana. Prinsip-prinsip tersebut meliputi proporsionalitas, kebutuhan, dan subsidiaritas. Artinya, penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir. Hal ini dilakukan setelah menilai secara faktual dan prosedural semua syarat yang ada.
“Jika diimplementasikan dengan baik, ketepatan penahanan akan meningkat,” ucap Febby. Ia menambahkan bahwa hal tersebut pada akhirnya akan menghasilkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, serta menghormati hak asasi manusia. Ini menunjukkan komitmen KUHAP baru terhadap keadilan.
Tantangan Implementasi dan Peningkatan Kualitas
Meskipun KUHAP baru membawa banyak perbaikan, Febby mengingatkan bahwa perubahan norma saja tidaklah cukup. Implementasi yang efektif memerlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak. Pentingnya pelatihan aparat penegak hukum menjadi sorotan utama. Pelatihan ini harus memastikan pemahaman yang mendalam tentang indikator baru.
Selain pelatihan, konsistensi dalam penerapan aturan juga krusial. Setiap kasus harus ditangani sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam KUHAP baru. Penguatan mekanisme kontrol melalui hakim pemeriksa pendahuluan juga sangat diperlukan. Ini akan memastikan bahwa setiap keputusan penahanan telah memenuhi syarat yang objektif.
“Bila itu berjalan, KUHAP baru justru dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum: lebih presisi, lebih transparan, dan lebih berkeadilan,” demikian Febby. Ia meyakini bahwa dengan implementasi yang disiplin dan pengawasan yang ketat, penegakan hukum akan menjadi lebih presisi. Selain itu, prosesnya juga akan lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber: AntaraNews