LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Ada Diskon PBB-P2 Hingga 10 Persen pada 2026 di Jakarta, Ini Jadwal dan Besarannya

Keringanan tertinggi sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026.

Kamis, 23 Apr 2026 19:52:00
pajak bumi bangunan
Ada Diskon PBB-P2 Hingga 10 Persen pada 2026 di Jakarta, Ini Jadwal dan Besarannya (merdeka.com)
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 10 persen pada 2026. Diskon ini diberikan bertahap sesuai waktu pembayaran. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut, keringanan tertinggi sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Insentif diberikan sebagai upaya meringankan beban wajib pajak di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

"Kita memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei. Jadi, semakin cepat bayarnya semakin gede diskonnya karena dengan periode 2 bulan pertama setelah SPPT terbit kita memberikan diskon 10 persen," kata Lusiana dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, dikutip Kamis (23/4).

Selanjutnya, keringanan PBB-P2 sebesar 7,5 persen diberikan untuk pembayaran pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Sementara itu, diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran pada Agustus hingga 30 September 2026.

Advertisement

"Tanggal 30 September 2026 adalah tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PBB," ucap Lusiana.

Fasilitas Lain Diberikan Pemprov DKI

Selain diskon bertahap, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan berbagai fasilitas lain, meliputi pembebasan, pengurangan, serta penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 guna membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Advertisement

"Jadi banyak hal yang kita berikan, insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Lusiana.

Dia menyatakan bahwa kebijakan insentif ini tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik yang belum stabil. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. 

Advertisement

"Pak Gubernur selalu berpesan bahwa pajak memang merupakan salah satu penopang pembangunan DKI, tapi di dalam menerapkan pemungutan pajak tetap harus memperhatikan situasi dan kondisi perekonomian sehingga masyarakat perlu untuk diberikan insentif pada tahun 2026 ini," kata dia. 

Berita Terbaru
  • Cetak Generasi Masa Depan, Peruri Sebar Bantuan Pendidikan di Karawang
  • Di Unhas, Stafsus Presiden Yovie Widianto Bahas Polemik Royalti
  • Ada Diskon PBB-P2 Hingga 10 Persen pada 2026 di Jakarta, Ini Jadwal dan Besarannya
  • Laporan JP Morgan: Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Harga Energi Global
  • BTN Putuskan Tahan Laba Rp3,5 Triliun untuk Penguatan Modal dan Ekspansi Kredit
  • berita update
  • diskon pajak
  • insentif pajak
  • pajak bumi bangunan
  • pemprov dki
  • pemprov dki jakarta
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
W
Reporter Winda Nelfira
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.