143 Rumah Warga Rejang Lebong Dibedah, Anggaran Rp2,86 Miliar Disiapkan untuk Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucurkan Rp2,86 miliar untuk program bedah rumah tidak layak huni bagi 143 warga, apakah bantuan ini cukup untuk mengubah nasib mereka dan kapan target penyelesaiannya?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara aktif mengimplementasikan program bedah rumah tidak layak huni bagi warganya. Sebanyak 143 unit rumah di sembilan kecamatan wilayah tersebut menjadi sasaran utama bantuan ini, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program ini dikemas dalam Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dengan anggaran mencapai Rp2,86 miliar yang disiapkan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025. Meskipun anggaran disiapkan untuk tahun 2025, pengerjaan fisik di lapangan sudah dimulai sejak Agustus lalu dan ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta, yang dialokasikan untuk pembelian material dan upah tukang. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan dorongan awal kepada masyarakat agar dapat secara swadaya membangun atau merenovasi rumah mereka menjadi lebih layak huni.
Detail Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS)
Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang digulirkan oleh Pemkab Rejang Lebong ini memiliki mekanisme penyaluran yang jelas. Setiap rumah yang memenuhi kriteria akan menerima alokasi dana sebesar Rp20 juta, yang terbagi untuk kebutuhan material dan biaya tukang.
Menurut Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, "Bantuan akan diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta upah tukang." Luhur menambahkan bahwa sifat bantuan ini adalah stimulan, sehingga diharapkan dapat memicu partisipasi swadaya dari masyarakat dalam proses pengerjaannya.
Rumah yang akan dibangun atau direnovasi melalui program ini dirancang sebagai rumah sederhana tipe 36, dengan ukuran standar 6 x 6 meter. Desain ini mencakup fasilitas dasar seperti kamar mandi, WC, dan kamar tidur, memastikan rumah yang layak huni bagi penerima manfaat.
Progres dan Target Penyelesaian Bedah Rumah
Pengerjaan program bedah rumah di Rejang Lebong saat ini sedang berlangsung intensif di berbagai lokasi. Material bangunan untuk 143 unit rumah yang mendapatkan bantuan telah didistribusikan sepenuhnya ke lapangan, memastikan kelancaran proses konstruksi.
Luhur Budi Santoso menjelaskan, "Saat ini pengerjaannya sedang dalam proses seperti pemasangan pondasi dan ada juga sudah melakukan pemasangan batu bata." Progres ini menunjukkan bahwa program berjalan sesuai rencana, dengan fokus pada penyelesaian tepat waktu.
Program bedah rumah ini telah berjalan sejak Agustus lalu dan ditargetkan selesai pada akhir November 2025. Target ini mencakup penyelesaian bantuan yang tertunda dari tahun 2024, di mana masyarakat yang sudah dijanjikan bantuan namun belum terealisasi kini akan diprioritaskan. "Tahun ini kita masih menyelesaikan bantuan yang tertunda pada tahun lalu," tegas Luhur, menegaskan komitmen Pemkab untuk menuntaskan janji kepada warga.
Kriteria Penerima dan Usulan Lanjutan
Pemkab Rejang Lebong menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima manfaat program bedah rumah ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima bantuan harus merupakan individu yang memiliki rumah dan tanah sendiri, dan properti tersebut merupakan satu-satunya yang mereka miliki.
Meskipun ada standar tipe 36 atau ukuran 6x6 meter, penerima bantuan memiliki fleksibilitas dalam desain rumah. "Penerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki rumah dan tanah sendiri, dan itu hanya satu-satunya," jelas Luhur Budi Santoso. Ia menambahkan, "Sedangkan untuk desainnya mengikuti sesuai keinginan penerima bantuan, namun harus sesuai acuan 36 meter persegi atau ukuran 6x6, kalau lebih besar biayanya juga akan lebih besar."
Ke depan, Pemkab Rejang Lebong telah menerima usulan tambahan sebanyak 220 unit rumah untuk program serupa, yang merupakan usulan tertunda dari tahun 2024. Pendanaan untuk program bedah rumah ini hanya dapat dilakukan melalui APBD, karena skema pengusulan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum tersedia untuk menu ini.
Sumber: AntaraNews